TEMPO.CO, Jakarta-Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Mahyuddin mengatakan sudah menjadi keharusan secara yuridis untuk Dewan Perwakilan Rakyat membuat, merumuskan dan menetapkan Undang-undang tentang Pendidikan Kedokteran.
"Ini sesuai amanat Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945 pada pasal 20 dan 21 DPR memegang kekuasaan membentuk Undang-undang," kata Mahyuddin dalam seminar Relevansi Jenjang Formal Pendidikan kedokteran Indonesia di Aula Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Kamis, 23 Februari 2012.
Menurut Mahyuddin, UU tentang pendidikan kedokteran bukan hanya sebagai bentuk pelaksanaan amanat konstitusi. "UU ini penting untuk mengisi transisi hukum pendidikan kedokteran," ujarnya. Selama ini, kata dia, hukum mengenai pendidikan kedokteran belum ada dalam bentuk ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mahyuddin menegaskan, UU pendidikan kedokteran akan mengatur tentang proses pendidikan kedokteran. "Ini sangat penting untuk dipahami bersama." Agar para pemegang kepentingan mempunyai pandangan yang sama dalam mengkritisi dan memberi masukan. "Tanggapan juga sebagai penyempurna rumusan dan norma hukum yang akan dimasukkan dalam UU pendidikan kedokteran," kata dia.
AFRILIA SURYANIS