TEMPO.CO, Jakarta - Pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang disebut-sebut sebagai "gayus ke dua", DW, telah berpindah kerja ke Pemerintah Daerah DKI Jakarta. Ia diduga memiliki rekening senilai Rp 60 miliar. "Statusnya bukan lagi pegawai Direktorat Jenderal Pajak sejak Januari 2012," ujar Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas, Dedi Rudaedi, di Kantor Direktorat Pajak, Jumat, 24 Februari 2012.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melansir Laporan Hasil Analisis dengan terlapor Pegawai Negeri Sipil (PNS). Terlapor disebut-sebut melakukan transaksi mencurigakan senilai US$ 250 ribu. Belakangan diketahui PNS yang dimaksud bekerja sebagai pegawai pajak.
Dedi mengungkapkan pihaknya belum memperoleh informasi lengkap tentang kasus yang melibatkan oknum di direktoratnya tersebut. Ia pun mengaku belum tahu apakah direktoratnya sudah menerima laporan hasil analisis yang dimaksud. Namun, sepengetahuan dia, oknum yang dimaksud bukanlah berinisial DA sebagaimana dilansir sebelumnya.
Menurut Dedi, internal direktoratnya sedang menyelidiki dan meneliti kasus tersebut. "Kami sudah bergerak, teman-teman di kepatuhan internal juga sudah bergerak," ujarnya.
Ia juga meminta kasus tersebut jangan dikaitkan dengan institusi, "Ini oknum dan Direktorat Jenderal Pajak akan kooperatif dengan penegak hukum agar masalah ini segera selesai," ujarnya.
MARTHA THERTINA