TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak, Fuad Rahmany, menyatakan pihaknya baru memperoleh laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dengan transaksi mencurigakan senilai US$ 250 ribu oleh pegawainya. “Tiga hari lalu (terima laporan PPATK),” ujarnya, kemarin.
Menurut Fuad, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan PPATK dan Kejaksaan Agung menyangkut penyelidikan pegawai pajak. "Kami tentunya harus lihat ada bukti hukum apakah uang tersebut didapat dari sumber-sumber yang sepatutnya dia peroleh atau tidak, (hingga kini) kami belum tahu.”
Berdasarkan informasi, kata dia, transaksi mencurigakan yang dilakukan anak buahnya merupakan kejadian lama. "Transaksi keuangan bukan yang baru-baru saja, yang dulu juga diperiksa.” Fuad mengakui transaksi mencurigakan tersebut dilakukan ketika yang bersangkutan masih menjadi pegawai di Direktorat Jenderal Pajak.
Saat ini pegawai pajak yang diketahui bernama Dhana Widyatmika itu telah dipindahkan ke Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta. Adapun istri Dhana, DA, tercatat masih bekerja sebagai pegawai pajak di Direktorat Keberatan Banding. Sebelum pindah ke Jakarta, Dhana menjabat sebagai pelaksana di Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar (Large Tax Office).
Fuad meminta masyarakat tidak terburu-buru mengambil kesimpulan soal kasus Dhana. "Biarlah kejaksaan melaksanakan tugas, kami tunggu saja," ujarnya. "Kami harus ada asas praduga tak bersalah."
Terkait dengan sanksi untuk Dhana, Fuad menjelaskan direktoratnya memiliki kebijakan internal dalam hal penertiban disiplin pegawai. "Pada 2011 belasan orang diusulkan untuk dipecat dengan tidak hormat,” ucap Fuad. “Jangan dibilang Direktorat Jenderal Pajak tidak ada sanksi, tidak benar itu.”
Namun, dia mengingatkan, semua tindakan harus berdasarkan hukum. "Kalau dia melakukan kesalahan kami proses secara hukum.”
Sekretaris Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Djuli Zulkarnaen, membenarkan Dhana kini berkantor di tempatnya. Dhana ditempatkan di Unit Pajak Setiabudi sejak bulan lalu.
Tempo kemarin menyambangi Dhana di kantornya. Namun, yang bersangkutan tak masuk kerja. Djuli membantah. "Tadi pagi (kemarin) masih ngantor. Teman-teman (Unit Pajak) Setiabudi saya tanya. Disebutkan setelah masuk, dia pulang. Izin," ujarnya kepada Tempo, kemarin.
Meski berkantor di DKI Jakarta, kata Djuli, Dhana masih berstatus pegawai Direktorat Jenderal Pajak. Dhana masuk ke Dinas Pajak DKI bersama 87 pegawai Direktorat Jenderal Pajak lainnya. Jakarta memerlukan tenaga tambahan untuk mengelola Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). "Awalnya kami memang memohon ke Direktorat untuk membantu mengelola BPHTB. Direktorat pun memberikan 100 orang.”
Badan Kepegawaian Daerah DKI kemudian memproses 100 orang itu untuk masuk ke Dinas Pajak. "Akhirnya yang lolos seleksi 88 orang, termasuk dia,” kata Djuli.
Djuli mengaku tak mengetahui dugaan transaksi mencurigakan yang melibatkan Dhana. "Kami baru tahu informasinya kemarin.” Meski begitu, hingga kini Dinas Pajak belum menerima surat penetapan tersangka Dhana dari Kejaksaan Agung. "Kami belum terima. Orang Direktorat Jenderal Pajak saja belum terima dari Kejaksaan.”
ALI NUR YASIN | MARTHA THERTINA | SUTJI DECILYA
Berita terkait
Skandal Mirip Gayus Rp 60 Miliar Terbongkar
Kejaksaan Sangkal Info 'Gayus Kedua' dari PPATK
'Gayus Kedua' Sempat Ngantor Jumat Pagi
Kasus"Gayus Kedua",Hanya Suami yang Jadi Tersangka
'Gayus Kedua' Dimutasi ke Pemda DKI