Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dirjen Pajak Tunggu Hasil Penyelidikan Kejaksaan  

image-gnews
TEMPO/Seto Wardhana
TEMPO/Seto Wardhana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak, Fuad Rahmany, menyatakan pihaknya baru memperoleh laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dengan transaksi mencurigakan senilai US$ 250 ribu oleh pegawainya. “Tiga hari lalu (terima laporan PPATK),” ujarnya, kemarin.

Menurut Fuad, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan PPATK dan Kejaksaan Agung menyangkut penyelidikan pegawai pajak. "Kami tentunya harus lihat ada bukti hukum apakah uang tersebut didapat dari sumber-sumber yang sepatutnya dia peroleh atau tidak, (hingga kini) kami belum tahu.”

Berdasarkan informasi, kata dia, transaksi mencurigakan yang dilakukan anak buahnya merupakan kejadian lama. "Transaksi keuangan bukan yang baru-baru saja, yang dulu juga diperiksa.” Fuad mengakui transaksi mencurigakan tersebut dilakukan ketika yang bersangkutan masih menjadi pegawai di Direktorat Jenderal Pajak.

Saat ini pegawai pajak yang diketahui bernama Dhana Widyatmika itu telah dipindahkan ke Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta. Adapun istri Dhana, DA, tercatat masih bekerja sebagai pegawai pajak di Direktorat Keberatan Banding. Sebelum pindah ke Jakarta, Dhana menjabat sebagai pelaksana di Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar (Large Tax Office).

Fuad meminta masyarakat tidak terburu-buru mengambil kesimpulan soal kasus Dhana. "Biarlah kejaksaan melaksanakan tugas, kami tunggu saja," ujarnya. "Kami harus ada asas praduga tak bersalah."

Terkait dengan sanksi untuk Dhana, Fuad menjelaskan direktoratnya memiliki kebijakan internal dalam hal penertiban disiplin pegawai. "Pada 2011 belasan orang diusulkan untuk dipecat dengan tidak hormat,” ucap Fuad. “Jangan dibilang Direktorat Jenderal Pajak tidak ada sanksi, tidak benar itu.”

Namun, dia mengingatkan, semua tindakan harus berdasarkan hukum. "Kalau dia melakukan kesalahan kami proses secara hukum.”

Sekretaris Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Djuli Zulkarnaen, membenarkan Dhana kini berkantor di tempatnya. Dhana ditempatkan di Unit Pajak Setiabudi sejak bulan lalu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tempo kemarin menyambangi Dhana di kantornya. Namun, yang bersangkutan tak masuk kerja. Djuli membantah. "Tadi pagi (kemarin) masih ngantor. Teman-teman (Unit Pajak) Setiabudi saya tanya. Disebutkan setelah masuk, dia pulang. Izin," ujarnya kepada Tempo, kemarin.

Meski berkantor di DKI Jakarta, kata Djuli, Dhana masih berstatus pegawai Direktorat Jenderal Pajak. Dhana masuk ke Dinas Pajak DKI bersama 87 pegawai Direktorat Jenderal Pajak lainnya. Jakarta memerlukan tenaga tambahan untuk mengelola Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). "Awalnya kami memang memohon ke Direktorat untuk membantu mengelola BPHTB. Direktorat pun memberikan 100 orang.”

Badan Kepegawaian Daerah DKI kemudian memproses 100 orang itu untuk masuk ke Dinas Pajak. "Akhirnya yang lolos seleksi 88 orang, termasuk dia,” kata Djuli.

Djuli mengaku tak mengetahui dugaan transaksi mencurigakan yang melibatkan Dhana. "Kami baru tahu informasinya kemarin.” Meski begitu, hingga kini Dinas Pajak belum menerima surat penetapan tersangka Dhana dari Kejaksaan Agung. "Kami belum terima. Orang Direktorat Jenderal Pajak saja belum terima dari Kejaksaan.”

ALI NUR YASIN | MARTHA THERTINA | SUTJI DECILYA

Berita terkait
Skandal Mirip Gayus Rp 60 Miliar Terbongkar
Kejaksaan Sangkal Info 'Gayus Kedua' dari PPATK

'Gayus Kedua' Sempat Ngantor Jumat Pagi

Kasus"Gayus Kedua",Hanya Suami yang Jadi Tersangka

'Gayus Kedua' Dimutasi ke Pemda DKI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Vonis Gayus Tambunan 13 Tahun Lalu, Dijuluki Mafia Pajak yang Judi dan Nonton Tenis saat Dipenjara

19 Januari 2024

Gayus Tambunan usai mencoblos di TPS  Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat (9/4). Sejumlah narapidana kasus korupsi antusias untuk ikut mencoblos pada Pemilu Legislatif yang dilaksanakan didalam Lapas. TEMPO/Prima Mulia
Vonis Gayus Tambunan 13 Tahun Lalu, Dijuluki Mafia Pajak yang Judi dan Nonton Tenis saat Dipenjara

Setelah genap 13 tahun mendekam di penjara, begini kilas balik kasus Gayus Tambunan


Sri Mulyani Jengkel PNS Kemenkeu Jadi Mafia Pajak

3 Desember 2019

Ekspresi Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani saat memberikan keterangan pers tentang realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 per akhir Oktober 2019 di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin, 18 November 2019. Kementerian Keuangan mencatat realisasi belanja negara hingga 31 Oktober 2019 baru sampai 73,1 persen atau Rp1.798 triliun dari target APBN 2019 sebesar Rp 2.461,1 triliun.  TEMPO/Tony Hartawan
Sri Mulyani Jengkel PNS Kemenkeu Jadi Mafia Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati jengkel dengan ulah banyak pihak yang berniat melakukan tindakan korupsi di lingkungan kementeriannya


Sri Mulyani Kecewa Anak Buahnya di Pajak Ditangkap KPK

4 Oktober 2018

Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri ESDM Ignasius Jonan, dan Menteri BUMN Rini Soemarno saat penandatanganan sejumlah perjanjian sebagai kelanjutan dari Pokok-pokok Perjanjian (Head of Agreement) terkait dengan penjualan saham FCX dan hak partisipasi Rio Tinto di PT Freeport Indonesia(PTFI) ke Inalum di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis, 27 September 2018. Tempo/Tony Hartawan
Sri Mulyani Kecewa Anak Buahnya di Pajak Ditangkap KPK

Anak buah Sri Mulyani tertangkap tangan oleh KPK.


Oknum Pegawai Pajak Peras Wajib Pajak Rp 700 Juta

17 April 2018

Ilustrasi suap
Oknum Pegawai Pajak Peras Wajib Pajak Rp 700 Juta

Polisi menangkap pegawai pajak yang kedapatan memeras wajib pajak Rp 700 juta.


Eks Pejabat Pajak Handang Soekarno Dieksekusi ke Lapas Semarang

1 Agustus 2017

Terdakwa kasus dugaan suap kepengurusan pajak Handang Soekarno memberikan keterangan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 14 Juni 2017. Sidang mantan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kemenkeu itu digelar dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Eks Pejabat Pajak Handang Soekarno Dieksekusi ke Lapas Semarang

Handang Soekarno sebelumnya meminta untuk ditahan di Lapas Kelas 1A karena sudah lama berpisah dengan istri dan tiga anaknya.


Suap Pajak, Hakim Sebut Dirjen Pajak dan Ipar Jokowi Punya Andil

24 Juli 2017

Adik ipar Presiden Joko Widodo, Arif Budi Sulistyo, diduga menjadi penghubung dalam penyelesaian masalah pajak antara bos PT EK Prima Ekspor Indonesia dan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi. Terdakwa penyuap pejabat Direktur Jenderal Pajak, Ramanicker Rajamohan Nair, mengaku pernah meminta bantuan Arif Budi Sulistyo untuk menyelesaikan masalah pajak PT EK Prima.
Suap Pajak, Hakim Sebut Dirjen Pajak dan Ipar Jokowi Punya Andil

Dalam vonis terdakwa suap pajak Handang Soekarno, majelis hakim menyebutkan peran ipar Jokowi, Arif Budi Sulistyo.


Suap Pejabat Pajak, Handang Soekarno Divonis 10 Tahun Bui

24 Juli 2017

Terdakwa kasus dugaan suap kepengurusan pajak Handang Soekarno memberikan keterangan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 14 Juni 2017. Sidang mantan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kemenkeu itu digelar dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Suap Pejabat Pajak, Handang Soekarno Divonis 10 Tahun Bui

Mejelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman lebih ringan kepada Handang Soekarno dibanding tuntutan jaksa KPK.


Sri Mulyani Rangkul Tiga Negara Suaka Pajak

11 Juli 2017

Presiden Joko Widodo (kiri) berbincang dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani ketika melakukan kunjungan kerja di   Bursa Efek Indonesia, Jakarta, 4 Juli 2017. ANTARA/Wahyu Putro A
Sri Mulyani Rangkul Tiga Negara Suaka Pajak

Tiga negara yang dikenal sebagai suaka pajak, yakni Singapura,
Hong Kong, dan Swiss, siap bekerja sama.


KPK Minta Handang Blak-Blakan soal Inisiator Suap Pajak

10 Juli 2017

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah memberi keterangan terkait pemeriksaan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP di Gedung KPK, Jakarta, 3 Juli 2017. Tempo/ Arkhelaus W.
KPK Minta Handang Blak-Blakan soal Inisiator Suap Pajak

Juru bicara KPK Febri Diansyah meminta terdakwa suap pajak Handang Soekarno untuk menyampaikan secara jujur pihak yang dinilai sebagai pelaku utama.


Kasus Suap Pajak, Handang Soekarno: Saya Bukan Inisiator...  

10 Juli 2017

Tersangka OTT dari Ditjen Pajak, Handang Soekarno, menanggapi pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, 22 November 2016. Handang tertangkap saat sedang bertransaksi terkait dugaan suap sebesar USD 148.500 atau setara dengan Rp 1,9 Miliar.  TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Kasus Suap Pajak, Handang Soekarno: Saya Bukan Inisiator...  

Terdakwa kasus suap pajak, Handang Soekarno, membantah dirinya merupakan inisiator terjadinya pertemuan antara PT EKP dan pejabat Ditjen Pajak.