TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus dugaan suap pajak Dhana Widyatmika resmi dicegah pihak Imigrasi sejak 21 Februari 2012. "Dicegah dalam jangka waktu enam bulan," ujar Kabag Humas dan TU Ditjen Imigrasi, Maryoto Sumad.
Dhana dicegah Imigrasi melalui Surat Edaran Pencegahan No: IMI.5.GR.02.06-3.20108. Ia dilarang pergi ke luar negeri setelah Kejaksaan Agung mengeluarkan Keputusan Jaksa Agung RI No. : KEP-028/D/Dsp.3/02/2012 dengan sangkaan melakukan tindak pidana penggelapan pajak.
Pegawai Direktorat Jenderal Pajak kelahiran Malang ini ditetapkan oleh Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Arnold Angkouw, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Dhana bersama istrinya, DA, juga pegawai Direktorat Jenderal Pajak, diduga memiliki rekening sebesar Rp 60 miliar.
Dana tersebut tersimpan pada sejumlah rekening di bank-bank nasional. "Pokoknya banyak, ada (dalam bentuk) rupiah dan dolar,” kata Arnold menolak membeberkan jumlah dananya.
Menurut Arnold, rekening-rekening milik Dhana sudah diblokir atas permintaan kejaksaan. Selain rekening, penyidik juga menyita beberapa barang bukti berupa uang, dokumen, sertifikat, dan logam mulia milik tersangka. Namun penyidik belum menahan Dhana dan istrinya. "Penyidik masih memeriksa DA,” kata Arnold.
Sebelumnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melansir laporan hasil analisis dengan terlapor pegawai negeri sipil (PNS). Terlapor disebut-sebut melakukan transaksi mencurigakan senilai US$ 250 ribu (Rp 2,25 miliar). Belakangan diketahui PNS yang dimaksud bekerja sebagai pegawai pajak.
M. ANDI PERDANA
Berita terkait
Dirjen Pajak Tunggu Hasil Penyelidikan Kejaksaan
Skandal Mirip Gayus Rp 60 Miliar Terbongkar
Kejaksaan Sangkal Info 'Gayus Kedua' dari PPATK
'Gayus Kedua' Sempat Ngantor Jumat Pagi
Kasus"Gayus Kedua",Hanya Suami yang Jadi Tersangka
'Gayus Kedua' Dimutasi ke Pemda DKI