TEMPO Interaktif, Sumenep - Sengketa berkaitan dengan status kepemilikan lahan tempat pembangunan sejumlah gedung sekolah dasar di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, hingga kini masih berlarut-larut tanpa penyelesaian yang jelas.
Berdasarkan hasil penelusuran Tempo, setidaknya sengketa lahan di tempat berdirinya 12 gedung sekolah dasar belum terselesaikan. Sebagian di antaranya bahkan disegel oleh orang-orang yang mengaku sebagai ahli waris. Di antaranya dialami SD Negeri Pagar Batu III di Kecamatan Saronggi.
Kepala SD Negeri Pagar Batu III, Tolak Iza, mengatakan akibat tak diselesaikannya status kepemilikan lahan, gedung sekolah disegel warga pada pertengahan 2010 silam. Sejak saat itu sudah tiga kali kegiatan belajar-mengajar berpindah-pindah tempat.
Pernah menumpang di teras rumah warga, kemudian menumpang di gedung madrasah Fajar Islam, dan menggunakan gudang rumput laut sampai sekarang. "Saya berharap segera ada solusi. Kasihan murid-murid. Kondisi seperti ini bisa mengganggu pelaksanan ujian nasional,” kata Iza, Minggu, 26 Februari 2012.
Anggota Komisi Pendidikan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumenep, Nur Asyur, mengatakan tahun ini telah disediakan anggaran Rp 560 juta untuk menyelesaikan kasus sengkata lahan sekolah. Nur mengakui jumlah anggaran tidak cukup karena lahan yang bersengketa mencapai 12 sekolah. “Karena anggaran terbatas, penyelesaian sengketa dilakukan bertahap,” ujarnya.
Nur mengingatkan Dinas Pendidikan segera mendata jumlah sekolah yang lahannya bermasalah. Dengan begitu alokasi anggaran penyelesaian sengketa lebih memadai, dan seluruh lahan yang bermasalah bisa dituntaskan dengan segera mensertifikatkannya sebagai aset daerah.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Sumenep, Ahmat Sadiq, menjelaskan sekolah yang terlilit sengketa lahan merupakan hibah tahun 80-an. Saat itu proses hibah tanah banyak yang tidak jelas. "Kami masih melakukan pendataan," ucapnya.
MUSTHOFA BISRI