TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Jakabaring, Palembang, Mindo Rosalina Manulang, mengganti pengacaranya, Achmad Rifai. Surat pencabutan kuasa hukum terhadap Achmad Rivai dikeluarkan Rosa pada Senin ini, 27 Februari 2012.
"Iya mas, tadi jam 11 suratnya diantar ke kantor dan diterima staf saya," kata Achmad Rifai melalui pesan singkat ketika dikonfirmasi ihwal pencabutan kuasa Rosa itu. Rifai mengatakan tidak mengetahui alasan penggantian dirinya maupun nama penggantinya. "Saya tidak tahu alasannya."
Rosa sudah berkali-kali mengganti pengacara. Pada saat ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi pada 21 April lalu, Rosa menunjuk Jufri Taufik sebagai penasihat hukumnya. Saat itu dia dicokok bersama Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (yang sekarang non-aktif) Wafid Muharam, dan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah --rekanan proyek-- Muhammad El Idris. Dalam
Hanya berselang beberapa hari, Rosa mencabut kuasanya dan menunjuk Kamaruddin Simanjuntak. Kamaruddin juga tidak lama menjadi kuasa hukum Rosa yang kemudian kembali kepada Jufri Taufik. Dalam periode ini Jufri mendampingi hingga jatuhnya vonis dalam kasus Wisma Atlet di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Ketika diperiksa di beberapa kasus korupsi lainnya, Direktur Pemasaran PT Anak Negeri ini menunjuk lagi kuasa hukum, Muhammad Iskandar. Iskandar tidak bertahan lama menjadi pengacara Rosa, kemudian tiba giliran Achmad Rifai. Kini Rosa ternyata juga mencopot Rifai.
Rosa saat ini menjadi saksi di beberapa kasus korupsi di antaranya kasus korupsi pengadaan alat laboratorium untuk Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah di Kementerian Agama, serta pengadaan alat laboratorium di Universitas Negeri Jakarta. Kedua kasus ini ditangani Kejaksaan Agung.
Terakhir, Rosa melaporkan ke KPK seorang menteri peminta komisi (fee) sebesar delapan persen pada pekan lalu. Achmad Rifai tidak menyebut identitas menteri itu.
Belakangan, karena persoalan itu mencuat, muncul silang pendapat antara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dan Achmad Rifai.
RUSMAN PARAQBUEQ