TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan pemimpin Jemaat Anshorut Tauhid, Abubakar Ba'asyir. Mahkamah menghukum Baasyir penjara selama 15 tahun seperti putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana terorisme," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas Ridwan Mansyur yang membacakan amar putusan pada Senin, 27 Februari 2012.
Menurut Ridwan, putusan tersebut diambil dalam musyawarah hakim yang diketuai Djoko Sarwoko dengan dua hakim anggota, Mansur Kartayasa dan Andi Samsan Nganro, Senin siang. Majelis, kata Ridwan, mengabulkan kasasi jaksa atas vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengurangi hukuman Ba'asyir dari 15 tahun menjadi sembilan tahun penjara.
Pengadilan Tinggi DKI pada 20 Oktober memutus perkara nomor 332/Pid/2011/PT.DK dengan terdakwa Ba'asyir. Majelis hakim yang terdiri M. Jusran Thawab, Widodo, dan Chaidir menerima banding Ba'asyir dan mengurangi hukumannya. "Pengadilan Tinggi dalam pertimbangan hanya memperhatikan delik materil," ujar Ridwan.
Ridwan menambahkan, dalam musyawarah pengambilan putusan Ba'asyir tak ada perbedaan pendapat di antara majelis hakim. "Diperoleh suara bulat," ujarnya.
Ba'asyir pada medio Juni divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Heri Swantoro. Ia terbukti melakukan teror dengan menyokong pelatihan militer di Pegunungan Jantho, Aceh Besar, sebagaimana dakwaan subsider. Ia dinyatakan melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
M. ANDI PERDANA