TEMPO.CO, Jakarta - Dalam sebuah rekaman yang diputar jaksa terdengar suara Ali Mudhori sedang memerintah dua pejabat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. "Mohon diperhatikan dua hal," ucap Ali dalam rekaman yang diputar di di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 27 Februari 2012.
Dua pejabat yang diperintah Ali adalah Direktur Jenderal Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Jamaluddin Malik dan sekretarisnya, I Nyoman Suisnaya. Keduanya terdengar menyetujui arahan dari mantan anggota tim asistensi Kementerian yang dipimpin Muhaimin Iskandar itu.
Dua hal yang diwanti-wanti Ali kepada Malik dan Nyoman bila ditanya wartawan. "Yang pertama, tak tahu dengan Malik (Sindhu Malik) dan Ali (Mudhori). Kedua, tak ada proyek Rp 500 miliar di sini (Kemenakertrans)," ujarnya dalam rekaman itu. Ia mengatakan proyek setengah triliun rupiah itu adanya di pihak kabupaten. "Kita hanya memberi petunjuk teknis," ujar Ali. Sindhu Malik disebut-sebut orang yang menjanjikan proyek di Kementerian Tenaga Kerja kepada sejumlah perusahaan rekanan.
Ia mengharapkan keduanya mewaspadai pergerakan wartawan yang menurutnya sedang getol menelusuri kasus di Kemenakertrans. "Wartawan sedang berupaya untuk cari-cari kesalahan," ujarnya. Ia mengatakan, wartawan sedang mengusut kasus dugaan penyelewengan dana selain dalam proyek Asuransi dan Dana Transmigrasi.
Sebelumnya, Ali mengaku tak tahu adanya proyek Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah senilai Rp 500 miliar di Kemenakertrans. Jaksa menggertak agar Ali berkata jujur. Sedangkan ketua majelis hakim Herdi Agusten mengingatkan saksi bisa dipidana bila memberi kesaksian palsu.
Saat diputarkan rekaman, Ali sempat terdiam. Setelah itu, jaksa M. Rum bertanya kekuatan apa yang dimiliki Ali sehingga bisa memberi arahan pada pejabat Kementerian Tenaga Kerja. Ali tetap terdiam. Ditanya lagi, apakah Ali punya backing pejabat tertinggi di Kementerian, ia baru menjawab. "Tidak seperti itu," katanya.
M. ANDI PERDANA