TEMPO.CO, Jakarta - Badan Kehormatan akhirnya menjatuhkan sanksi ringan kepada anggota Fraksi Demokrat, Muhammad Nasir. Pelanggaran etika yang dilakukan kakak terdakwa kasus suap pembangunan Wisma Atlet Palembang, Muhammad Nazaruddin, ini dinilai hanya pelanggaran ringan.
"Sanksi untuk Nasir sudah diputuskan tadi malam dan dia hanya dikenakan teguran," ujar Wakil Ketua Badan Kehormatan Siswono Yudo Husodo seusai mengikuti sidang paripurna DPR, Selasa, 28 Februari 2012.
Menurut Siswono, Nasir melanggar etika dengan menyalahgunakan wewenang saat masih duduk di Komisi Hukum DPR. Saat mengunjungi Nazar di Rumah Tahanan Cipinang akhir Januari lalu, Nasir didapati menjenguk di luar jam besuk. Nasir juga datang dengan menggunakan identitas sebagai anggota Komisi Hukum.
Surat teguran itu, Siswono mengatakan, sudah diserahkan kepada Nasir agar tidak mengulangi perbuatannya. "Kalau masih melakukan pelanggaran yang sama, akan kita berikan sanksi lebih berat," ujar Siswono. Nasir pun kini telah dipindahkan oleh Fraksi Demokrat dari Komisi Hukum ke Komisi Keuangan.
Keputusan BK terhadap Nasir ini tidak dibacakan BK dalam sidang paripurna. Alasannya, pelanggaran yang dilakukan masih tergolong ringan. Dalam sidang paripurna, BK hanya menyampaikan hasil keputusan BK tentang pemberhentian sementara dua politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang terlibat kasus cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior BI Miranda S. Goeltom: Panda Nababan dan Suwarno.
Rapat paripurna pun menyepakati pemberhentian sementara Panda Nababan dan Suwarno sampai ada keputusan tetap oleh pengadilan. "Keputusan ini akan kami tindak lanjuti sesuai aturan," ujar Pramono Anung, yang memimpin sidang. Pemberhentian sementara untuk Panda dan Suwarno disebabkan keduanya telah ditetapkan sebagai terdakwa dan terpidana dalam kasus cek pelawat.
IRA GUSLINA