TEMPO.CO, Jakarta -- Ketua Komisi Hukum DPR, Benny Kabur Harman, menyatakan tidak bersedia menjadi saksi meringankan buat terdakwa kasus suap Wisma Atlet Jakabaring, Palembang, Muhammad Nazaruddin. Politikus Partai Demokrat ini hanya bersedia bersaksi jika Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang memintanya.
"Kalau panggilan itu dari pengacara, tidak ada kewenangan. Dari pengacara, itu dianggap tidak ada," kata Benny di kantor Mahkamah Agung ketika dikonfirmasi kesediaannya menjadi saksi meringankan bagi Nazaruddin, Selasa, 28 Februari 2012.
Menurut Benny, saksi adalah orang yang mengetahui perkara pidana yang sedang diusut. Sedangkan dirinya tidak mengetahui kasus suap Wisma Atlet berbiaya Rp 191 miliar yang menjerat Nazaruddin.
Sebelumnya, Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu meminta kepada majelis hakim agar Tim Pencari Fakta (TPF) Partai Demokrat dihadirkan di persidangan. Kubu Nazaruddin beralasan TPF mengetahui dana dari proyek Wisma Atlet yang mengucur ke sejumlah nama.
Dalam persidangan, Nazaruddin menyebut bahwa pertemuan TPF pada 10 Mei tahun lalu membicarakan soal Wisma Atlet. Anggota Badan Anggaran dari Demokrat, Angelina Sondakh, kata Nazar, di dalam pertemuan itu mengatakan bahwa ada dana dari proyek Wisma Atlet sebesar Rp 9 miliar yang diterimanya, kemudian diberikan kepada Wakil Ketua Banggar, Mirwan Amir. Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan Ketua Fraksi Demokrat, Jafar Hafsah, ikut menerima. Mereka yang disebut oleh Nazar ini kompak membantah tudingan tersebut.
Pertemuan itu dihadiri oleh Benny, Jafar Hafsah, Edi Ramli Sitanggang, Didi Irawadi, Ruhut Sitompul, Max Sopacua, Muhammad Nasir, Nazar, Angelina Sondakh, dan Mirwan Amir. Benny membenarkan adanya pertemuan ini, namun membantah ada TPF. Dia juga mengatakan dirinya hanya orang yang diceritakan. Meski demikian, Benny enggan membeberkan isi dari cerita tersebut.
"Apakah pertemuan tanggal 10 ini peristiwa pidana? Apakah saya tahu yang menerima suap, kan begitu. Tanggal 10 itu kan pertemuan, bukan peristiwa pidana," ujar Benny.
RUSMAN PARAQBUEQ