TEMPO.CO, Jakarta - Layanan bus keliling Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya untuk memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) serta surat tanda nomor kendaraan (STNK) kembali beroperasi, Selasa, 28 Februari 2012.
Layanan tersebut bisa ditemui di lima wilayah Jakarta mulai pukul 08.00-13.00. Kelengkapan yang harus disiapkan untuk perpanjangan SIM adalah SIM lama serta kartu tanda penduduk (KTP). Untuk memperpanjang STNK, dokumen yang harus dibawa yaitu KTP/SIM, bukti pemilik kendaraan bermotor (BPKB)N, serta STNK.
Layanan SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Untuk pembuatan SIM baru jika SIM hilang atau masa berlakunya habis lebih dari setahun, pengurusan hanya bisa dilakukan di Satpas SIM di Jalan Daan Mogot KM 11, Cengkareng.
Layanan STNK Keliling pun hanya untuk proses perpanjangan per tahun. Untuk proses lima tahunan atau penggantian pelat nomor kendaraan, masyarakat bisa datang langsung ke kantor Samsat terdekat.
Berikut ini lokasi pelayanan menurut informasi dari Traffic Management Center Polda Metro Jaya.
Baca Juga:
1. Jakarta Pusat
SIM: Mahkamah Agung
STNK: Kantor Pos Pasar Baru
2. Jakarta Utara
SIM: Pos Pol Jembatan 3 Pluit
STNK: Graha GAPEMBRI, Jalan Boulevard Barat, Kelapa Gading
3. Jakarta Selatan
SIM: TMP Kalibata
STNK: Stasiun Tanjung Barat
4. Jakarta Barat
SIM: Citraland (parkiran belakang)
STNK: Citraland (parkiran belakang)
5. Jakarta Timur
SIM: Dealer Honda, Jalan Dewi Sartika
STNK: Masjid AT-TIN TMII
Untuk keterangan lebih lanjut, masyarakat bisa menghubungi
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya
Jalan Jenderal Sudirman Kav. 55
Jakarta Selatan
Telp: 021-5296 0770
Fax: 021-5275090
SMS: 1717
e-mail: tmc@lantas.metro.polri.go.I'd
MARIA YUNIAR