TEMPO.CO, Subang - Pelaksana tugas Bupati Kabupaten Subang, Jawa Barat, Ojang Sohandi, mendesak pihak Mahkamah Agung (MA) segera mengirimkan salinan amar putusan vonis lima tahun penjara buat bupati nonaktif, Eep Hidayat, kepada Pemkab Subang.
"Salinan amar putusan itu sangat kami butuhkan untuk menjamin kepastian hukum dan memberikan ketenangan kinerja kepada seluruh jajaran Pemkab Subang," kata Ojang, Rabu, 29 Pebruari 2012.
Ojang mengaku sampai sekarang belum mendapatkan salinan amar putusan majelis hakim MA, Artidjo Alkotsar, yang menjatuhkan vonis lima tahun penjara denda Rp 200 juta atau subsider kurungan tiga bulan dan denda Rp 2,548 miliar itu kepada Eep.
"Kami baru mengetahui adanya vonis buat Mang Eep (sapaan akrab Eep Hidayat) melalui media massa yang bersumber dari majelis hakim dan bukan dari lembaga MA-nya," ucap Ojang.
Seperti diketahui, putusan majelis hakim MA tersebut menganulir putusan bebas murni yang sebelumnya dibuat majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung yang diketuai I Gusti Lanang.
Ojang mengatakan, seluruh jajaran Pemkab Subang mendukung langkah hukum dan politis yang kini sedang ditempuh Eep. "Wajarlah jika kami memberikan dukungan moril dan bersimpati kepada orang tua kami yang sedang didera masalah hukum," kata Ojang.
Menurut Ojang, Eep kini sedang melakukan langkah hukum melalui upaya peninjauan kembali ke MA dan langkah politik mempertanyakan struktur bangunan hukum mengenai Biaya Pungut Pajak Bumi dan Bangunan ke Kemendagri.
Terhadap putusan kasasi MA, Eep menanggapinya sebagai sebuah keprihatinan. Sebab, putusan MA itu bertolak belakang dengan putusan Pengadilan Tipkor yang menyatakan dirinya bebas. "Menurut Pasal 67 , terhadap putusan bebas tidak bisa diajukan banding dan Pasal 244 KUHP terhadap putusan bebas tidak bisa diajukan kasasi," kata Eep.
NANANG SUTISNA