TEMPO.CO, Jakarta - Ustad Abu Bakar Ba'asyir, terpidana kasus terorisme, menilai penolakan Mahkamah Agung terhadap kasasinya adalah instruksi dari Amerika Serikat. Mahkamah Agung sendiri mengembalikan hukuman pemimpin jemaah ini menjadi 15 tahun penjara.
"Jadi keputusan atas diri saya itu instruksi Amerika Serikat," kata Ustad Abu Bakar Ba'asyir saat ditemui di kantor Bareskrim Mabes Polri, Rabu, 29 Februari 2012.
Ba'asyir menyatakan dirinya tidak akan berhenti untuk melakukan upaya hukum lain terkait dengan penolakan kasasi di MA. Pihak kuasa hukum akan mengurus untuk melakukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi tersebut.
Dalam proses PK nanti, Ba'asyir juga menyatakan akan turut menyertakan bukti baru untuk memperkuat. Akan tetapi, ia tidak menjelaskan lebih detail apa yang dimaksud dengan bukti baru. "Tanya ke penasihat hukum saya," katanya.
Mahkamah Agung, pada 27 Februari 2012, menolak kasasi Ba’asyir dan menguatkan putusan PN Jakarta Selatan yang memvonisnya selama 15 tahun penjara. Hukuman pemimpin pesantren ini kembali seperti semula. Padahal putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sempat mengurangi vonis menjadi sembilan tahun penjara.
Pada awalnya, Ba`asyir pada 16 Juni 2011 divonis 15 tahun oleh ketua majelis hakim Eddy Swantoro di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam persidangan ini, Ba`asyir dinilai terbukti merencanakan dan atau menggerakkan orang lain untuk menggalang dana bagi tindak pidana terorisme.
FRANSISCO ROSARIANS