TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Alexander, pegawai negeri sipil penganut atheis, dari Lembaga Bantuan Hukum Padang, menilai adanya inkonsistensi dalam penanganan perkara kliennya.
Menurut Poniman, Koordinator Pendampingan Kasus dan Paralegal LBH Padang, Pasal 156 A huruf a KUHP dan Pasal 28 UU 11 Tahun 2008 yang disangkakan pada Alex sengaja dibuat alternatif. Nantinya dalam proses pengadilan, dakwaan jaksa adalah alternatif. "Pasal pertama jika tunggal, tidak kuat bukti, maka strategi JPU juncto ke Pasal 28 UU ITE," kata dia.
Hasil investigasi yang dilakukan LBH kemarin akan ditindaklanjuti melalui rapat tim kasus Alex di kantor LBH Padang. Menurut Poniman, data yang terkumpul sudah memenuhi bahan untuk lakukan pembelaan hukum sesuai dengan pasal yang disangkakan kepada Alex.
"Investigasi merupakan bagian dari pendampingan kami," kata dia. "Selain bertemu dan memberi penguatan kepada Alex dan keluarganya."
Saat ini, menurut Poniman, kasus Alex sudah memasuki tahap dua. Berkas sudah dilimpahkan kejaksaan. Namun, saat ini penyidik sedang menyempurnakan. Kemungkinan dalam dua minggu ini, berkas bersama tahanan segera dilimpahkan kembali ke kejaksaan. "Kita masih nunggu P21."
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kabupaten Dharmasraya Ajun Komisaris Sugino mengatakan, berkas sudah diserahkan ke kejaksaan sepekan lalu. "Kami masih menunggu," kata dia.
Kepala Kepolisian Resor Dharmasraya Ajun Komisaris Besar Chairul Aziz mengatakan, Alex ditahan bukan karena keyakinan, tapi penistaan agama. Hal ini sesuai laporan masyarakat. Alex disangka melanggar Pasal 156 A KUHP dan pasal 28 UU ITE terkait penggunaan media elektonik.
ANDRI El FARUQI