TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat dari Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Oce Madril, menilai Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum bisa dijerat pasal suap, dalam kasus suap Wisma Atlet. "Dia bisa disangka terlibat suap karena saat perkara terjadi dia anggota Dewan Perwakilan Rakyat," kata Oce saat dihubungi, Rabu, 29 Februari 2012.
Menurut Oce, posisi Anas yang pada 2009 hingga pertengahan 2010 menjabat Ketua Fraksi Demokrat di DPR, sesuai dengan sejumlah tudingan yang ditembakkan padanya selama ini. Sebagai Ketua Fraksi, Anas dinilai berkepentingan mengatur program anggota dan target proyek. "Posisi Ketua Fraksi itu strategis. Karena proses mengatur anggaran pastinya melalui dia juga," katanya.
Anas beberapa kali disebut kecipratan fee proyek Wisma Atlet. Terdakwa kasus tersebut, Muhammad Nazaruddin, menyebut Anas menerima Rp 2 miliar dari proyek senilai Rp 191 miliar. Hal itu diketahui Nazar dari pengakuan bekas Wakil Sekretaris Jenderal Demokrat, Angelina Sondakh, di hadapan Tim Pencari Fakta Demokrat.
Adapun bekas Wakil Direktur Keuangan Grup Permai, Yulianis, mengatakan perusahaannya pernah mengalirkan US$ 5 juta dan Rp 30 miliar untuk pemenangan Anas sebagai Ketua Umum, dalam Kongres Demokrat di Bandung, 2010 silam. Duit itu diduga didapat dari proyek pembangunan Stadion Hambalang, Sentul, Jawa Barat.
Bekas Direktur Marketing PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manulang, juga pernah memberi kesaksian yang menyudutkan Anas. Menurut Rosa, ia pernah melihat mobil Anas terparkir di kantor Grup Permai, Tebet, Jakarta Selatan. Rosa juga menyebut Anas sebagai "Ketua Besar", yang pernah minta jatah komisi proyek Wisma Atlet.
Oce menilai sejumlah keterangan saksi dalam sidang seharusnya membuat Komisi Pemberantasan Korupsi tidak ragu memeriksa Anas. "Bagaimanapun KPK sulit berkelit untuk tidak memeriksa Anas. Anas pun juga sulit dan tidak bisa menolak untuk tidak diperiksa," kata dia.
Pintu masuk untuk menjerat Anas, kata Oce, ada pada Yulianis. Sebab dialah yang mengerti keluar-masuknya duit dari kas Grup Permai, termasuk yang diduga mengalir ke Anas. "Kesaksiannya Yulianis yang paling kuat. Dan kalau benar yang dia katakan, duit perusahaan mengalir ke Kongres Demokrat, Anas bisa dijerat pasal pencucian uang juga," ujar Oce.
ISMA SAVITRI
Berita Terkait
Saksi: Duit Miliaran 19 Dus buat Memenangkan Anas
Anas Disebut 'Big Boss' Grup Permai
Jadi Tersangka, Anas Dicopot
Demokrat Akan Rombak Habis Petinggi Fraksi
KPK Akan Periksa Anas di Kasus Hambalang