TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia akan mengusut dugaan salah tangkap yang dilakukan oleh Kepolisian Resor Jakarta Pusat terhadap Hasan Basri. "Ada tiga langkah yang akan kami ambil," kata Joni kepada wartawan di ruang pengaduan Komnas HAM, Rabu, 29 Februari 2012.
Langkah pertama yang akan diambil oleh Komnas HAM adalah langkah investigasi. Komnas HAM akan menyelidiki apakah Hasan benar tidak terlibat dengan aksi perampokan Daniel Sanjaya pada 14 Oktober 2011.
"Kami perlu data dan orang yang bisa memberikan keterangan bahwa Hasan tidak berada di lokasi kejadian saat itu," kata Joni.
Joni mengatakan bahwa Komnas juga akan menyelidiki apakah Hasan tahu soal perbankan atau tidak. Pasalnya, berdasarkan keterangan dari kepolisian, diketahui perampok Daniel menguras ATM korban yang berisi uang senilai Rp 9 Juta.
"Dari istrinya diketahui Hasan tidak bisa baca tulis dan tidak tahu soal perbankan, terutama ATM. Tapi hal itu perlu kami cek lagi."
Usai langkah investigasi, Joni mengatakan pihaknya akan menyerahkan hasil investigasi kepada pihak pengadilan agar kasus Hasan bisa segera diusut. Selain itu, hasil investigasi tersebut akan digunakan juga untuk menunjukkan adanya error in persona, yaitu kondisi saat seseorang dihukum bukan berdasarkan apa yang telah ia lakukan.
"Berakibat fatal apabila hal tersebut dibiarkan karena seseorang dihukum atas hal yang tidak ia ketahui atau tidak ia perbuat," Joni menegaskan.
Langkah ketiga dan yang terakhir, kata Joni, adalah ia akan melakukan pembicaraan dengan Kepala Kepolisian Resor Jakarta Pusat mengenai kasus Hasan Basri ini. Selain itu, Joni mengaku pihaknya juga akan menyinggung soal teror yang diterima istri Hasan, Khotimah.
Khotimah sebelumnya mengatakan pihak kepolisian diduga melakukan teror kepada keluarganya. Menurut Khotimah, ada pihak yang meminta ia tidak bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Hasan Basri adalah terduga korban salah tangkap yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Resor Jakarta Pusat. Ia ditangkap pada tanggal 9 November 2011 atas tuduhan telah melakukan perampokan kepada Daniel Sanjaya pada 14 Oktober 2011.
Hasan hingga kini masih mendekam di Rutan Salemba. Ia sudah menjalani sidang perdana hari Senin lalu, 27 Februari 2012.
ISTMAN MP