TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi Pasal 71 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang diajukan Ketua Pembina Universitas Generasi Muda (UGM) Medan Dj. Siahaan. "Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim ketua Mohammad Mahfud Md., Rabu, 29 Februari 2012.
Mahkamah menilai alasan-alasan yang diajukan pemohon untuk menyatakan Pasal 71 UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945 tidak beralasan hukum. Menurut Mahkamah, negara berwenang untuk mencegah terjadinya penyelenggaraan pendidikan yang merugikan masyarakat, sehingga negara dapat melakukan pengaturan yang bersifat administratif maupun pidana.
"Tindakan administratif berupa pencabutan izin yang disertai penutupan penyelenggaraan pendidikan hingga sanksi pidana penjara menjadi kewenangan pemerintah,” kata hakim Mahkamah, Muhammad Alim.
Pengaturan itu, menurut Mahkamah, juga diperlukan demi memberikan kepastian hukum bagi warga negara yang mengikuti pendidikan agar mendapatkan ijazah dan sertifikat kompetensi yang diakui oleh negara.
Sebelumnya, Dj. Siahaan menuding Pasal 71 itu bertentangan dengan UUD 1945. Dalam pasal itu disebutkan penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan tanpa izin pemerintah atau pemerintah daerah dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.
Menurut Siahaan, yayasannya yang menaungi UGM Medan dan Akademi Perkebunan mendapat banyak masalah karena pasal itu. Pada 2002, Kopertis I meminta kampusnya menghentikan proses belajar-mengajar termasuk mewisuda dan menerima mahasiswa baru. Di tahun yang sama, ada proses verifikasi keabsahan ijazah dan daftar prestasi alumni UGM Medan oleh Kejaksaan Agung. Kemudian pada 2006 muncul surat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) yang menyatakan tidak dapat memproses pendirian kampusnya karena bermasalah.
“Dari peristiwa itu, pemohon merasa dirugikan karena Pasal 71 UU Sisdiknas ini yang sebenarnya bermasalah,” kata Siahaan.
NUR ALFIYAH