TEMPO.CO, Yogyakarta -Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Abubakar menuturkan 95 persen dari total 4,7 juta pegawai negeri sipil (PNS) di Indonesia tak kompeten di bidangnya.
"Saat ini PNS yang punya kompetensi di bidangnya, sedikit sekali cuma sekitar lima persen saja, jadi banyak yang cuma disuruh-suruh saja,” kata Azwar saat menghadiri Penandatanganan Pakta Integritas Anti-Korupsi Satuan Kerja Perangkat Daerah di Bangsal Kepatihan Pemerintah Provinsi Yogyakarta, Rabu 29 Februari 2012.
Akibat krisis kapasitas itu mentalitas para PNS dalam kemandiriannya bekerja turut terpengaruh. Azwar mengatakan, dari jumlah PNS yang dimiliki itu, dari segi kemampuan bahkan separonya sama sekali belum punya kapasitas. “Tapi ya nanti lah pelan-pelan kita benahi itu," kata politikus Partai Amanat Nasional itu.
Azwar menyebutkan banyaknya PNS yang tak sesuai dengan kompetensi dan belum memiliki kapasitas tersebut karena masih sempitnya jumlah lapangan kerja. Mereka kemudian menganggap menjadi PNS sebagai satu-satuya peluang meningkatkan kesejahteraan. Sempitnya lapangan kerja itu diperparah kian tingginya angkatan kerja sehingga menciptakan kondisi tak seimbang.
“Dalam satu tahun sedikitnya itu ada 100 ribu formasi PNS yang disediakan," kata dia. "Sementara angkatan kerja mencapai 3 juta orang.”
Kondisi timpang ini tak menjawab persoalan dan solusi mendapatkan PNS berkualitas memadai dan berkemampuan. “Kami kan menerima sekitar 60 ribu setahun jadi setengahnya saja dan yang penting-penting saja," kata Azwar. "Sekarang kan banyak yang lebih tapi kompetensinya kurang."
Jumlahnya yang mencapai 4,7 juta itu sudah berlebihan sehingga moratorium mutlak dilaksanakan.
Azwar menilai kenaikan gaji pokok merupakan elemen hak yang harus dibayarkan. "Kalau gaji kan hak dasar, jadi harus dibayar karena orang tidak boleh lapar. Yang pasti kami akan mulai memilih untuk PNS ini,” kata dia.
Azwar menuturkan pihaknya akan belajar dari Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan HB X yang telah menerapkan sistem ‘filterisasi’ dalam memilih PNS di Yogyakarta khususnya pejabat eselon I dan II.
PRIBADI WICAKSONO