TEMPO Interaktif, Jember - Sebanyak 14 narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan, Denpasar, Bali, Rabu, 29 Februari 2012, dipindah ke Lapas Kelas II A Jember, Jawa Timur. ”Kami memeriksa seluruh barang bawaan mereka,” kata Kepala Lapas Jember Harun Suliono.
Seluruh narapidana tersebut langsung menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan dari tim medis. Kedatangan mereka mendapat pengamanan yang ketat aparat Kepolisian Resor Jember yang diperkuat personel dari Polres Banyuwangi. Seluruh polisi dipersenjatai.
Menurut Harun, 14 narapidana tersebut akan menempati sel pengenalan lingkungan selama tujuh hari. Mereka akan menjalani proses pengenalan lingkungan sebelum berbaur dengan narapidana dan tahanan lainnya.
Salah seorang di antara 24 narapidana tersebut adalah Slamet Sutrisno. Di kalangan narapidana Kerobokan Slamet dikenal dengan panggilan Mister Obama. Terpidana kasus penyalahgunaan narkotika asal Kecamatan Sempu, Banyuwangi, itu divonis hukuman empat tahun penjara.
Ketika menjalani pemeriksaan Mister Obama tampak tenang. Dia juga mengatakan senang dipindahkan ke Lapas Jember. "Ya, lebih dekat dengan keluarga dan bisa lebih sering dijenguk,” ujarnya.
Selain Mister Obama, juga enam orang lainnya yang sama-sama narapidana kasus penyalahgunaan narkotika. Sedangkan tujuah narapidana lainnya terlibat dalam berbagai perkara pidana, seperti pembunuhan, penipuan, kekerasan terhadap anak, dan pencurian. Seorang di antara mereka, Denny Chandra, terpidana kasus pembunuhan, merupakan narapidana dengan masa hukuman paling lama, yakni 20 tahun.
Sebelumnya, yakni Senin, 27 Februari 2012, empat narapidana dari Lapas Kerobokan dipindahkan ke Lapas Bondowoso.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya, petugas Lapas menemukan sejumlah barang, seperti empat buah telepon seluler dengan chargernya, empat buah kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Bali, BRI, BNI dan BCA, juga peralatan kecantikan. ”Semuanya kami sita,” kata Kepala lapas Bondowoso, Edi Prayitno.
Empat narapidana tersebut seluruhnya perempuan. Mereka adalah Ida Nurhayati, 40 tahun, asal Jember yang dihukum 4 tahun 3 bulan. Dia menjalani hukuman sejak 9 Mei 2011 lalu; Sulastri (46 tahun) asal Bondowoso yang divonis 1 tahun 6 bulan, dan mulai menjalani hukuman sejak 2 Agustus 2011 lalu. Adapun dua narapidana lainnya, yakni Winda Agustina (47) asal Denpasar, Bali, yang dihukum 1 tahun 6 bulan, dan masuk tahanan sejak 29 Juni 2011; serta Nani Wartini, 50 tahun, asal Tasikmalaya yang divonis 7 bulan dan ditahan sejak 28 September 2011.
MAHBUB DJUNAIDY