TEMPO.CO, Jakarta-Ketua Komisi Hukum DPR dari Fraksi Demokrat Benny Kabur Harman enggan memenuhi permintaan terdakwa kasus suap Wisma Atlet Sea Games, Palembang, Muhammad Nazaruddin. Menurut Benny permintaan itu tidak perlu dipenuhi karena hanya berasal dari pengacara Nazaruddin. "Itu kanpermohonan jadi tidak harus dipenuhi," ujar Benny di Gedung DPR, Kamis, 1 Maret 2012.
Benny merasa keinginan pengacara Nazar meminta dia menjadi saksi meringankan tidak tepat. Alasannya menurut Benny dia tidak mengetahui tindak pidana dalam kasus korupsi di Kementerian Pemuda dan Olahraga berbiaya Rp 191 miliar itu. "Saksi itu kan orang yang mengetahui tindak pidana, sedang saya kan hanya menerima informasi," ujar Benny.
Menurut Benny saat dia dan beberapa anggota fraksi meminta keterangan pada Nazar di ruang Ketua Fraksi Demokrat Jafar Hafsah pada 10 Mei 2011 lalu, mereka hanya meminta keterangan.
Dalam pertemuan itu tim fraksi terdiri dari Jafar Hafsah, Benny K Harman, Ruhut Poltak Sitompul, Eddy Ramli Sitanggang, Didi Irawadi Syamsuddin, dan Max Sopacua mendengarkan keterangan Nazar, Angelina Sondakh, Muhammad Nasir dan Mirwan Amir mengenai aliran duit pembangunan Wisma Atlet. "Sifatnya hanya ngobrol biasa dan itu bukan tindakan pidana," ujar dia.
Terhadap rencana pemanggilan itu, Benny mengatakan telah mendapatkan surat dari pengacara Nazar. Surat itu berisi permohonan menjadi saksi meringankan. Namun Benny enggan menjelaskan kapan surat itu sampai ke tangannya. "Ada suratnya sudah saya terima dan baca," ujarnya.
Rencana menghadirkan Benny sebagai saksi meringankan untuk Nazar ini disampaikan pengacara Nazar Hotman Paris Hutapea kemarin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Selain Benny, kubu Nazar berencana menghadirkan Max Sopacua dan Eddy Ramli Sitanggang. Kata Hotman, tim pengacara juga akan menghadirkan delapan saksi meringankan lainnya."Ada juga saksi ahli," katanya di dalam persidangan, Rabu, 29 Februari 2012.
Kubu Nazar pun meminta kepada Majelis Hakim agar menghadirkan saksi verbal dari KPK. Ada tiga penyidik KPK yang minta dihadirkan yaitu Sigit haryono, Novel, Ahmad taufik. Ketua Majelis Hakim Dharmawati Ningsih meminta agar Jaksa penuntut menghadirkan pada persidangan berikutnya. Namun Jaksa menolaknya dengan alasan saksi verbal akan dihadirkan jika ada saksi yang mengaku tertekan ketika di dalam pemeriksaan. "Kami tunggu saja penetapan hakim, yang jelas kami sudah sampaikan penolakan kami," kata Anang.
Sidang kasus Nazaruddin rencananya dilanjutkan pada 7 dan 9 Maret pekan depan dengan agenda saksi meringankan. "Kami beri waktu dua hari itu," kata Dharmawati.
IRA GUSLINA