TEMPO Interaktif, Batam - Kantor Imigrasi Batam menahan 11 warga negara asing asal Srilangka. Mereka masuk wilayah Indonesia melalui Batam tanpa dilengkapi dokumen keimigrasian, terutama paspor. “Mereka saat ini sedang menjalani pemeriksaan untuk mengetahui apakah Indonesia merupakan tujuan akhir atau sebagai tempat transit ke negara lain," kata Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Batam, Santosa, kepada Tempo, Kamis, 1 Maret 2012.
Menurut Santosa, proses pemeriksaan melibatkan petugas International Organization for Migration (IOM). Dari 11 orang tersebut, empat di antaranya perempuan.
Mereka ditangkap saat berada di Bandara Hang Nadim, Batam, Kamis, 1 Maret 2012. Kedatangan mereka secara bergerombol ke bandara menimbulkan kecurigaan petugas imigrasi. Salah seorang di antara mereka kemudian diperiksa dan mengatakan akan terbang ke Jakarta. Namun tidak bisa memperlihatkan paspor.
Penangkapan terhadap 11 warga negara Srilangka tersebut adalah yang kedua kalinya dalam tahun 2012. Sebelumnya pada Januari lalu ditangkap 10 warga negara Myanmar dan tujuh orang asal Afganistan.
RUMBADI DALLE