TEMPO Interaktif, Madiun - Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Madiun, Jawa Timur, Hermansyah Siregar, mengatakan segera mendeportasi dua warga negara asing asal Cina, Huang Xing, 21 tahun, dan Huang San Ping, 56. “Keduanya menyalahgunakan visa kunjungan wisata untuk berniaga,” ujar Hermansyah, Kamis, 1 Maret 2012.
Keduanya juga dikenai pencekalan untuk masuk ke Indonesia selama empat bulan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Hingga kini keduanya masih menjalani pemeriksaan.
Aktivitas bisnis Huang Xing dan Huang San Ping diketahui berdasarkan laporan masyarakat. Keduanya berjualan perhiasan cincin dan kalung emas imitasi di sejumlah pasar tradisional di Kota Madiun.
Saat diperiksa petugas keduanya mengantongi paspor dan visa kunjungan wisata yang berlaku selama 60 hari. Huang Xing dan Huang San Ping ditangkap saat berbisnis di Pasar Joyo, Kecamatan Kartoharjo, Minggu, 26 Februari 2012 lalu. Petugas menyita sejumlah perhiasan yang dijual kedua pelaku.
Huang Xing dan Huang San Ping masuk ke Indonesia sejak Rabu, 8 Februari 2012, melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Keduaya berpindah-pindah tempat di beberapa kota. Sebelum ditangkap di Madiun, keduanya sempat singgah di Kabupaten Kediri, Blitar, Tulungagung, dan Nganjuk.
Karena tidak bisa berbahasa Indonesia, keduanya berkomunikasi menggunakan bahasa isyarat serta menggunakan kalkulator sebagai alat penghitung saat berbisnis dengan pembeli barang dagangannya.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Usman, menjelaskan selama Januari hingga Februari 2012 Imigrasi setempat telah menangani lima warga negara asing yang melanggar aturan keimigrasian termasuk Huang Xing dan Huang San Ping.
Adapun tiga warga negara asing lainnya adalah anak hasil perkawinan seorang tenaga kerja wanita (TKW) dengan lelaki berkebangsaan Malaysia. “Ketiganya sempat diajak tinggal di sini. Itu melanggar aturan keimigrasian,” ujar Usman.
ISHOMUDDIN