TEMPO.CO, Pekanbaru - Polisi menetapkan 14 anggota geng motor yang merusak Markas Polisi Resor Kota Pekanbaru, Bank Lippo, dan sejumlah fasilitas umum lainnya sebagai tersangka. Dari 14 tersangka, tujuh di antaranya masih pelajar, empat di antaranya pelajar wanita. Satu tersangka lainnya, yang diduga otak perusakan, masih dalam pengejaran.
“Dalam waktu dekat berkas 13 tersangka akan dilimpahkan. Meski begitu tidak tertutup kemungkinan bakal ada tersangka tambahan," kata Kepala Polres Pekanbaru, Komisaris Besar Adang Ginanjar, Senin 5 Maret 2012, di Mapolres Pekanbaru.
Menurut Kapolres, polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 170 KUHP tentang perusakan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Para tersangka mengakui perbuatannya lantaran hasutan teman. Ketiga belas tersangka kini ditahan di Mapolresta.
“Ini hendaknya membuat yang lain jera. Kami juga intensif mendekati kelompok-kelompok lain dan razia geng motor Pekanbaru," kata Kapolres. "Kami berharap semua pihak, termasuk para orang tua dan pihak sekolah, turut serta melakukan pengawasan dan pembinaan."
Pada Minggu 26 Februari 2011 dini hari lalu sekitar seratus anggota geng motor merusak sejumlah kaca mobil, fasilitas umum, pertokoan, dan Mapolresta Pekanbaru. Geng motor bernama Geng XTC itu terpancing isu yang menyebut anggota dan pimpinan mereka ditangkap dan disiksa di kantor polisi. (Baca: Anggota Geng Motor Perusak Kantor Polisi Ditangkap)
Sejumlah kalangan menyambut positif upaya polisi dalam penanganan kasus geng motor Pekanbaru ini. Ketua LSM Ruang Publik Pekanbaru Syahnan Rangkuti mengatakan ketegasan polisi dalam menangani kasus ini diharapkan akan membuat jera remaja lainnya anggota geng motor. “Sikap tegas dan profesionalisme polisi ini patut diacungi jempol," ujar Syahnan Rangkuti.
“Dari sekolah, kami juga sudah mengancam akan memecat siswa yang ketahuan berbuat onar di jalan raya," ujar Syahrial, guru pembina salah satu SMK di Pekanbaru.
JUPERNALIS SAMOSIR