TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa terorisme bom buku, Hendi Suhartono, divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 5 Maret 2012. Anak buah Pepi Fernando--terdakwa otak kasus dan divonis 18 tahun ini--terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme.
Majelis hakim menjatuhkan vonis pada Hendi karena terbukti melanggar Pasal 15 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme. Putusan dari majelis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan 15 tahun penjara dari jaksa penuntut umum.
Majelis hakim menganggap Hendi sopan selama persidangan dan masih muda. Akan tetapi, Hendi dinilai memiliki peran besar dalam kasus bom buku. Hendi terbukti ikut serta merakit bom bersama Pepi Fernando dan kelompoknya. Hendi juga terbukti sebagai eksekutor yang meletakkan bom di Puspitek dan Gereja Christ Cathedral, Serpong, Tangerang, Banten.
Dalam peristiwa bom buku, Hendi, lulusan S1 UIN Syarif Hidayatullah Ciputat, Fakultas Usluhuddin, Jurusan Filsafat, ini juga bertugas membuat kata pengantar pada buku yang dikirimkan ke Ulil Absar Abdala, Ahmad Dhani, dan Gories Mere.
Hendi yang bekerja sebagai wiraswasta di percetakan sablon di Batu Tapak ini juga bertugas mengirimkan dua paket buku berisi bom ke kantor pos Bogor.
Pada 15 Maret 2011, Hendi memantau hasil kerjanya itu melalui televisi. Dia menyaksikan bom yang dikirim ke tempat Ulil Abshar Abdala meledak dan membawa korban. Bom itu melukai tangan anggota polisi. Hendi juga memantau bom yang dikirim untuk Kepala Badan Narkotika Nasional, Gories Mere.
FRANSISCO ROSARIANS
Berita Terkait
Divonis 18 Tahun Penjara, Pepi Fernando Senyum
Diteror Bom, RRI Tetap Anteng
Gegana Telusuri Dugaan Bom di Lantai Enam RRI
RRI Terima Ancaman Bom
Tas Berisi Senter Gegerkan Gambir
Terdakwa Kasus Bom Buku Bantah Dakwaan Jaksa