Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dadong Menyesal Telah Korupsi  

image-gnews
Dadong Irbarelawan usai mendengarkan keterangan saksi pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, (13/2). ANTARA/Puspa Perwitasari
Dadong Irbarelawan usai mendengarkan keterangan saksi pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, (13/2). ANTARA/Puspa Perwitasari
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa suap Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) Kawasan Transmigrasi, Dadong Irbarelawan, menyesal telah korupsi. "Saya menyesal telah berbuat ilegal," kata Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin, 5 Maret 2012.

Dadong menyampaikan penyesalannya itu ketika ditanya oleh ketua majelis hakim Herdin Agustien. Dirinya menyatakan tahu perbuatan yang dilakukannya bersama I Nyoman Suisnaya, Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi, dan Dharnawati, kuasa direksi PT Alam Jaya Papua, adalah salah.

Ketiganya ditangkap oleh KPK pada 25 Agustus tahun lalu di kantor Kementerian Tenaga Kerja. KPK juga menyita uang suap sebesar Rp 1,5 miliar. Mereka kemudian dijadikan tersangka suap. Adapun Dharnawati sudah divonis bersalah dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara.

Uang tersebut diberikan oleh Dharnawati kepada Dadong dan Nyoman sebagai commitment fee setelah Dharnawati mendapat proyek DPPID Transmigrasi di empat daerah di Papua, yaitu Kabupaten Keerom, Manokwari, Teluk Wondama, dan Mimika, dengan total anggaran Rp 73 miliar.

Fee itu disebut-sebut akan diberikan kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Abdul Muhaimin Iskandar sebagai hadiah Lebaran. Ketiga terdakwa mendapat informasi itu dari Ali Mudhori--mantan tim asistenti Menteri Muhaimin--, Iskandar Pasadjo--karib Wakil Ketua Badan Anggaran DPR Tamsil Linrung--, dan Sindu Malik--mantan pejabat Kementerian Keuangan. Muhammad Fauzi--bekas tim asistensi Muhaimin--pun menguatkannya dalam pembicaraannya dengan Ali. Namun, di persidangan, keempatnya kompak membantah keterangan mereka kepada penyidik. Muhaimin di dalam sidang juga mengatakan bahwa namanya telah dicatut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dadong berujar, penerimaan fee itu adalah salah. Namun dia merasa tertekan dari Ali Mudhori; Sindu Malik; Acos--sapaan Iskandar Pasadjo--; Nyoman; serta Dhany Nawawi, mantan Staf Khusus Presiden bagian Tim Penilai Akhir. Alasannya, nama-nama itu sering membawa nama atasannya, Menteri Muhaimin Iskandar.

RUSMAN PARAQBUEQ

Berita Terkait
Dadong Manfaatkan Uang Suap Agar Jabatannya Naik
Yulianis Beberkan Peran Nazar di Proyek PLTS

Dhany dan Dharnawati Saling Panggil "Papa-Mama"

Saksi Akui Kerjasama dengan Nazar-Neneng

Saksi: Tamsil Linrung Pernah Tanyakan Proyek KTM

Sakit, Ali Mudhori Batal Bersaksi

5 Miliarder Pegawai Pajak Selain Dhana dan Gayus

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Suap di Kemenakertrans, Charles Mesang Dituntut 5 Tahun Bui

24 Agustus 2017

Anggota DPR RI Periode 2014-2019 Charles Jonas Mesang mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, 31 Januari 2017. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Suap di Kemenakertrans, Charles Mesang Dituntut 5 Tahun Bui

Anggota DPR Charles Mesang dituntut penjara 5 tahun dengan denda Rp 300 juta subsidair 4 bulan kurungan dalam kasus korupsi di Ditjen P2KTrans.


KPK Perpanjang Masa Penahanan Charles Jones Mesang

31 Maret 2017

Ilustrasi Pungutan liar (Pungli)/Korupsi/Suap. Shutterstock
KPK Perpanjang Masa Penahanan Charles Jones Mesang



KPK telah memeriksa Charles Jones Mesang sebagai tersangka dalam kasus di Kemnakertrans itu pada Kamis 30 Maret 2017.


KPK Periksa 5 Mantan Pegawai Kemenakertrans

23 Februari 2017

Ilustrasi Pungutan liar (Pungli)/Korupsi/Suap. Shutterstock
KPK Periksa 5 Mantan Pegawai Kemenakertrans

Mantan lima pegawai Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi itu diperiksa sebagai saksi dengan tersangka Charles Jones Mesang.


Eks Anak Buah Muhaimin Iskandar Resmi Ditahan KPK

10 September 2015

Dirjen Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans, Jamaluddin Malik usai menjalani pemeriksaan di Komisi pemberantasan Korupsi, Jakarta, (13/09). TEMPO/Seto Wardhana
Eks Anak Buah Muhaimin Iskandar Resmi Ditahan KPK

Dirjen di Kemenaker ketika Muhaimin Iskandar menjabat Menteri ini ditahan KPK setelah 7 bulan ditetapkan sebagai tersangka.


Nusron Minta KPK Selidiki Pemalsuan Dokumen TKI

12 Januari 2015

Kepala BNP2TKI, Nusron Wahid, menghadiri serah terima jabatan di Kantor BNP2TKI, Jakarta, 28 November 2014. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Nusron Minta KPK Selidiki Pemalsuan Dokumen TKI

Menurut Nusron, sejumlah TKI bisa berangkat menggunakan dokumen palsu.


Neneng Sri Wahyuni Cemburui Angie?

11 Oktober 2012

Neneng Sri Wahyuni. TEMPO/Seto Wardhana
Neneng Sri Wahyuni Cemburui Angie?

Neneng sampai mengancam mogok makan.


Neneng Sri Wahyuni Tolak Teken Surat Penahanan  

10 Oktober 2012

Neneng Sri Wahyuni usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, (24/07). Neneng merupakan tersangka kasus suap PLTS diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WNA Malaysia, R. Azmi bin Muhammad Yusof dan Hasan bin Kushi. TEMPO/Seto Wardhana.
Neneng Sri Wahyuni Tolak Teken Surat Penahanan  

Neneng Sri Wahyuni meminta dipindahkan ke Rumah Tahanan Pondok Bambu.


Nazar Kembali Pojokkan Saan di Kasus Korupsi Listrik

3 Oktober 2012

Muhammad Nazaruddin. TEMPO/Seto Wardhana
Nazar Kembali Pojokkan Saan di Kasus Korupsi Listrik

Tidak lama setelah pertemuan, menurut Nazar, Saan menyerahkan uang sebesar US$ 50 ribu kepada Menteri.


Saan Dicecar 7 Pertanyaan Kasus Korupsi Listrik

26 September 2012

Wasekjen Partai Demokrat, Saan Mustofa. TEMPO/Seto Wardhana
Saan Dicecar 7 Pertanyaan Kasus Korupsi Listrik

Saan dicecar mengenai pertemuan pembahasan proyek bersama Nazaruddin dan Menteri Erman Soeparno.


Saan Mustofa Diperiksa Terkait Korupsi Listrik  

26 September 2012

Wasekjen Partai Demokrat, Saan Mustofa. TEMPO/Seto Wardhana
Saan Mustofa Diperiksa Terkait Korupsi Listrik  

Nazaruddin menyebutkan Saan ikut terlibat saat proses pembahasan anggaran proyek listrik tersebut.