TEMPO.CO, Jakarta- Kuasa direksi PT Alam Jaya Papua, Dharnawati, pernah berencana akan mempermalukan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Abdul Muhaimin Iskandar di depan umum karena kesal dengan ulah anak buahnya, I Nyoman Suisnaya, Sekretaris Direktorat Jenderal Pembangunan Pengembangan Kawasan Transmigrasi.
"Tunggu sampai tanggal 19 (Agustus) saya ketemu Muhaimin pada saat buka puasa bersama, saya kasih malu Muhaimin di situ, saya buka kuitansi di depan Muhaimin," kata terpidana suap Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) Kawasan Transmigrasi saat bersaksi untuk terdakwa Nyoman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin, 5 Maret 2012.
Ancaman itu dilontarkan oleh Dharnawati ketika berbicara melalui telepon dengan kakaknya, Syamsul Alam, pemilik PT Alam Jaya Papua. Dia marah karena Nyoman dan Dadong Irbarelawan, Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program, terus mendesaknya agar menyerahkan komitmen fee sebesar sepuluh persen dari empat daerah penerima DPPID di Papua yang akan dikerjakannya berbiaya Rp 73 miliar. Sebab dari 19 kabupaten penerima, tinggal Dharnawati yang belum menyerahkannya.
Dharnawati juga kesal karena pelaksana proyek di empat daerah itu --Kabupaten Keerom, Manokwari, Teluk Wondama, dan Mimika-- akan dialihkan pengerjaannya ke pengusaha lain jika tidak segera menyerahkan komitmen fee itu.
Luapan marah Dharnawati itu kemudian dibeberkan kepada Syamsul Alam. "Saya akan buka kuitansi di depan Muhaimin," kata Dharnawati kepada Syamsul Alam sebagaimana rekaman yang diperdengarkan di persidangan.
Dharnawati membenarkan isi rekaman itu. Dia mengatakan, kuitansi yang dia maksud adalah uang dalam tabungan sebesar Rp 501 juta yang pernah diserahkannya kepada Nyoman. "Pemberian uang itu hanya untuk membuktikan bonafide saya saja," katanya. Namun tidak dijelaskan lagi jika dia jadi datang di acara buka puasa Muhaimin itu.
Belakangan, Dharnawati juga tetap yang mengerjakan proyek DPPID di empat daerah itu. Bahkan dia menyerahkan komitmen fee sebesar Rp 1,5 miliar kepada Nyoman dan Dadong. "Yang saya tahu, itu adalah THR untuk pak Menteri," kata Dharnawati.
Karena pemberian uang pada 25 Agustus tahun lalu itu, ketiganya ditangkap oleh KPK. Ketiganya kemudian dijadikan tersangka suap. Adapun Dharnawati sudah dipidana bersalah dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara.
Fee itu disebut-sebut akan diberikan kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Abdul Muhaimin Iskandar sebagai hadiah Lebaran. Ketiga terdakwa mendapat informasi itu dari Ali Mudhori -mantan tim asistenti Menteri Muhaimin--, Iskandar Pasadjo --karib Wakil Ketua Badan Anggaran DPR Tamsil Linrung-- dan Sindu Malik --mantan pejabat Kementerian Keuangan. Muhammad Fauzi --bekas tim asistensi Muhaimin--pun menguatkannya dalam pembicaraannya dengan Ali.
Namun di persidangan keempatnya kompak membantah keterangan mereka kepada penyidik. Muhaimin di dalam sidang juga mengatakan bahwa namanya telah dicatut.
Sepengetahuan Dharnawati, semua daerah penerima DPPID Transmigrasi telah menyerahkan komitmen fee sepuluh persen. Sebesar lima persen untuk Badan Anggaran DPR yang diberikan melalui Iskandar Pasadjo, dan lima persen lagi untuk Kementerian Keuangan, dan Kementerian Tenaga Kerja yang diberikan melalui Sindu Malik.
RUSMAN PARAQBUEQ