TEMPO Interaktif, Medan - Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil menangkap dua tersangka penjual 92, 23 gram sabu-sabu sekaligus senjata api soft gun merek P.230 Phantom di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Desa Sei Bejangkar, Kabupaten Batubara. Kedua tersangka, yakni Ahmad Ali Sirait, 31 tahun, warga Jalan Singosari, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar,Tanjung Balai, dan Faisal Riza Damanik, 32 tahun, warga Jalan S. Parman, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjung Balai Selatan. Keduanya saat ini mendekam di tahanan Direktorat Narkoba.
Direktur Narkoba Polda Sumut Komisaris Besar Andjar Dewanto menyebutkan, kedua tersangka itu mendapat pasokan barang haram dan senjata api jenis soft gun dari seorang pegawai negeri. “Dua tersangka yang ditangkap dalam pemeriksaan mengaku mendapat pasokan barang haram dan senjata api dari seorang PNS yang masih dalam pengejaran (buron),“ kata Andjar kepada wartawan saat memaparkan penangkapan Ahmad dan Faisal, Senin petang, 5 Maret 2012.
Ahmad, saat ditemui Tempo usai pemeriksaan, mengatakan, senjata api jenis soft gun yang akan dijualnya kepada seseorang di Kabupaten Batubara itu adalah milik Yuda, seorang PNS di Medan. ” Saat saya akan menjual senjata api itu kepada seseorang, Polisi menangkap saya, “ kata Ahmad, Senin petang. Adapun 92, 23 gram sabu yang juga akan dijualnya, kata dia, adalah milik Faisal.
Namun Faisal mengatakan, barang haram itu juga didapat dari Yuda, oknum PNS di Medan itu. Jika berhasil menjual sabu dan senjata api itu, kedua tersangka dijanjikan oleh Tikno, rekan Yuda, dengan upah Rp 5 juta.” Adapun Yuda dan Tikno masuk dalam daftar pencarian orang, “ ujar Andjar.
SAHAT SIMATUPANG