TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi ternyata ikut mengusut pembangunan Rumah Sakit Kampus Pinang Masak Universitas Jambi dalam kasus pencucian uang Muhammad Nazaruddin. KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap M. Syarip, pegawai negeri sipil dari kampus itu, Selasa, 6 Maret 2012. Syarip disebut-sebut sebagai pemimpin proyek rumah sakit tersebut.
Universitas Jambi dikelola dengan dana APBN sebesar Rp 37 miliar pada 2010. Proyek yang bakal menelan anggaran Rp 100 miliar hingga 2013 ini dikerjakan oleh PT Duta Graha Indah, perusahaan yang kerap dipinjam M. Nazaruddin dalam mengelola proyek.
Proyek ini sempat mengemuka saat bekas pegawai bagian Keuangan Grup Permai, Oktarina Fury, anak buah Nazaruddin, menyebut nama Wayan Koster, anggota Badan Anggaran DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, menerima sejumlah duit sebagai fee proyek yang digarap PT Duta Graha. Komisi berbentuk dolar itu diduga berasal dari proyek Universitas Jambi itu.
Direktur Marketing PT Duta Graha Muhammad El Idris dalam kesaksiannya di persidangan juga menyebutkan terdapat fee proyek 12 persen atau Rp 4 miliar yang diberikan kepada pihak kampus. Lantas apa hubungannya proyek rumah sakit dengan pencucian uang M. Nazaruddin?
Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., yang dikonfirmasi melalui telepon selulernya menolak berkomentar. Namun sumber Tempo di KPK menyebutkan duit hasil korupsi proyek rumah sakit itu diduga digunakan untuk membeli saham. "Ada indikasi ke arah sana," ucap sumber itu.
TRI SUHARMAN