TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Humas Markas Besar Kepolisian Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution mengatakan, kepolisian masih menunggu persetujuan dari Kementerian Keuangan agar bisa mengakses dokumen pajak yang menjadi bukti dugaan penyelewengan Ajib Hamdani. "Kami masih menunggu Kementerian Keuangan agar bisa mengakses dokumen pajak yang menjadi bukti dugaan penyelewengan itu," kata Saud ketika dihubungi Tempo, Selasa, 6 Maret 2012.
Mabes Polri, melalui Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) telah mengajukan permohonan untuk dapat mengakses dokumen pajak tersebut sejak 8 Februari 2011. Menurut Saud, dokumen tersebut akan dijadikan bukti dalam penyelidikan terhadap Ajib.
Penyelewengan yang dilakukan Ajib berupa penyalahgunaan wewenang dalam penilaian serta penaksiran terhadap objek pajak dan wajib pajak. "Sebagai petugas pajak ia melakukan penilaian terhadap objek pajak dan di sinilah penyalahgunaan wewenang tersebut terjadi," kata Saud.
Saud menolak menjelaskan penyelewengan dalam penilaian objek pajak dan wajib pajak yang dilakukan Ajib. Ia beralasan karena dokumen pajak yang menjadi bukti belum dikantongi kepolisian maka kepolisian belum bisa merinci penyelewengan Ajib. Ketika dikonfirmasi mengenai jumlah rekening Ajib senilai Rp 16 miliar, Saud mengatakan hal tersebut masih dalam penyelidikan.
Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri Brigadir Jenderal Sutarman mengatakan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Ajib masih dalam penyelidikan. Pihaknya masih berusaha membuktikan adanya pelanggaran hukum.
"Bareskrim diminta untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan bila diketemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya pelanggaran hukum. Kami baru mulai belum bisa menyimpulkan ada atau tidaknya pelanggaran hukum," kata Sutarman melalui pesan singkat pada Tempo.
Ajib Hamdani disebut-sebut dalam kasus pegawai pajak berekening gendut. Pegawai pajak golongan III A nonaktif di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kelapa Gading, Jakarta Utara, diketahui memiliki rekening tak wajar senilai Rp 16 miliar.
Ajib, 32 tahun, diduga terkait dengan kasus pemalsuan data tanah dan bangunan di kawasan Kelapa Gading untuk memperkaya diri sendiri. Ajib bertugas mendata setiap jengkal tanah dan bangunan di kawasan Kelapa Gading mulai September 2007.
ANANDA W. TERESIA
Berita Terkait
Ajib Diduga 'Meringankan' Wajib Pajak
Dhana Punya 13 Rekening Bank
Alasan PPATK Laporkan Dhana ke Kejaksaan
Korupsi Pajak Berawal dari Sengketa Pajak
Modus Korupsi Dhana Sama dengan Bahasyim Assifie
Dhana Diduga Pernah Kongkalikong dengan Gayus
Kasus Rekening Ajib Hamdani Masih dalam Penyelidikan
Dhana Minta PPATK Membuka Blokir Rekeningnya
Modus Korupsi Dhana Sama dengan Bahasyim Assifie