TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus penggelapan dana nasabah Citibank, Inong Malinda Dee, akan menghadapi sidang vonis hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Samiaji, majelis hakim yang diketuai Gusrizal sudah siap membacakan putusan. "Ya benar, sidang vonis hari ini dan infonya siap," kata Samiaji, Rabu, 7 Maret 2012.
Malinda dilaporkan berada dalam kondisi sehat dan dipastikan hadir dalam sidang yang rencananya dimulai jam 11.00 itu. "Ibu Malinda Dee sehat dan akan hadir dalam persidangan," kata salah satu pengacara Malinda, Batara Simbolon, melalui pesan singkat. Menurut Batara, Malinda tidak memiliki persiapan khusus untuk menghadapi vonis hari ini. "Persiapannya biasa saja," kata Batara.
Kasus Malinda bermula dari dugaan telah dialirkannya miliaran dana nasabah ke beberapa rekening yang kemudian diketahui ditransfer kembali ke rekening pribadi. Transaksi ini terdiri dari 64 transaksi senilai Rp 27,36 miliar dan 53 transaksi senilai US$ 2,08 juta.
Selama persidangan, Malinda berulang kali berkukuh bahwa seluruh transfer dana nasabah ke rekening Visca Lovitasari, adiknya, dilakukan atas persetujuan dan izin nasabah. Transfer itu, menurut Malinda, demi investasi.
Jaksa menuntut Malinda 13 tahun penjara dikurangi masa tahanan dengan denda Rp 10 miliar subsider tujuh bulan penjara. Malinda pun dijerat pasal berlapis yaitu dari Undang-undang Perbankan dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Pertama, ia dijerat Pasal 49 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan Undang-ndang No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juncto Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 65 KUHP.
Ia juga dijerat Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 KUHP. Ketiga, ia dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
ANANDA W. TERESIA