TEMPO.CO, Jakarta - Muhammad Nazaruddin, eks Bendahara Umum Partai Demokrat, berani jika diminta bersumpah pocong untuk membuktikan keterlibatan Anas Urbaningrum, Ketua Umum Partai Demokrat dalam pelariannya ke Singapura. Terdakwa kasus suap Wisma Atlet ini mengaku diminta pergi ke Singapura oleh Anas untuk menenangkan diri setelah mendapat kabar dirinya bakal dicekal ke luar negerinya oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
"Saya berani sumpah pocong kalau yang menginformasikan saya mau dicekal adalah Anas." kata Nazar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu, 7 Maret 2012. " Saya tanya, Mas Anas dari mana infonya? Jawab Anas dari Chandra Hamzah."
Chandra M. Hamzah, nama yang disebut Nazar itu, adalah salah satu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi saat itu. Nazar kabur ke Singapura bersama istrinya, Neneng Sri Wahyuni, pada 23 Mei 2011. Sehari kemudian surat cegah bepergian ke luar negeri diterbitkan Ditjen Imigrasi atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menurut Nazar, awalnya dirinya memang berniat pergi ke Singapura. Namun, kepergiannya dipercepat karena Anas menyuruhnya pergi, sehari sebelum KPK mengumumkan pencekalan. " Kata Anas saat itu, yang penting ente (Nazar) ke Singapura" kata Nazar. "Katanya sudah nanti saya yang akan menyelesaikan semuanya baik di Demokrat."
Besoknya, menurut Nazar, begitu dia mendengar surat pencekalan keluar dan dia ingin kembali ke Jakarta, Anas memintanya bertahan. "Saya diminta di sana saja dulu (di Singapura), disuruh tenang dulu," kata Nazar.
Nazar pun menjelaskan Anas punya pengaruh kuat di KPK. Beberapa kali Anas menemui Chandra M. Hamzah. "Anas itu memang dari awal seperti itu. Waktu itu yang kenalkan saya ke Chandra itu Anas. Anas itu sama Chandra ketemu duluan," ujarnya.
"Saya ketemu Chandra di restoran Jepang dekat Sahid, Casablanca Restoran Jepang. Ketiga kalinya di kantor KPK di ruangannya Chandra. Saya masuk dari belakang. Keempat di rumah saya ada Benny K. Harman dan juga termasuk kelima. Memang saya setiap mau ketemu Chandra saya harus izin dulu dari Anas," kata Nazar.
Pertemuan antara Nazar dan sejumlah pimpinan KPK ini sempat ramai. KPK akhirnya menggelar Komite Etik untuk memeriksa mereka yang terlibat. Beberapa yang diperiksa adalah Pimpinan KPK Busyro Muqoddas, M. Yasin, Haryono Umar, Chandra Hamzah, Ade Rahardja, Bambang Sapto Pratomo Sunu, Johan Budi, dan Roni Tamtama.
Hasil pemeriksaan Komite Etik memutuskan bahwa tidak ditemukan indikasi pelanggaran pidana maupun pelanggaran kode etik pimpinan yang dilakukan oleh Busyro dan Chandra. Namun, saat itu Chandra diminta lebih berhati-hati.
ISMA SAVITRI
Berita Terkait
Kubu Nazar: Demokrat Tak Beritikad Baik Soal Wisma Atlet
Nazar Tuding Chandra Hamzah Bocorkan Surat Cegah
Cara Nazar Angkut Duit Ke Kongres
Tudingan dari Bekas Sahabat
Nazar Beberkan Peran Anas dan Angie di Kasus Hambalang
Nazar Diperiksa KPK Soal Hambalang