TEMPO.CO, Jakarta - Muhammad Nur Hasyim, menjadi saksi meringankan untuk kakak kandungnya, Muhammad Nazaruddin, dalam sidang kasus suap Wisma Atlet. Dalam kesaksiannya, Hasyim mengatakan kendali Grup Permai sejak 2009 ada di tangan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Bahkan, duit Rp 105 miliar pernah dikucurkan perusahaan untuk Anas.
Duit sebesar Rp 70 miliar pernah diantar sopir perusahaan ke markas pemenangan Anas di Senayan City pada 2010. "Diantar ke Sency untuk kepentingan Anas sebagai ketua umum," kata dia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 7 Maret 2012.
Sedangkan saat Kongres Partai Demokrat dihelat di Bandung medio 2010, Grup Permai kembali menggelontorkan dana sebesar Rp 35 miliar. "Saya ditanya oleh Mahfud, salah satu rekannya Pak Anas soal itu. Saya lalu ngecek ke Bu Yulianis (Wakil Direktur Keuangan Grup Permai), katanya sudah (disiapkan)," ujarnya.
Selain duit itu, sebelumnya Grup Permai melalui Yulianis sudah menyiapkan US$ 5 juta. Tapi penyerahan uang ini ke sejumlah Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat tidak disaksikan langsung oleh Hasyim. Meski begitu, Yulianis menyampaikan ke Hasyim bahwa dana untuk Anas sudah disiapkan.
"Saya enggak lihat. Yulianis hanya bilang ke saya, dana untuk Pak Anas sudah siap. Dia lalu tanya soal mobilisasinya," kata dia.
Hasyim yang mengaku sebagai salah satu pejabat PT Anugerah Nusantara, anak perusahaan Grup Permai, mengatakan duit untuk Anas diambil dari brankas perusahaan. Dalam brankas itu, kata Hasyim, ada duit Rp 4,3 miliar dari PT Duta Graha Indah untuk proyek Wisma Atlet; Rp 2,7 miliar dari proyek lainnya; dan Rp 6,3 miliar disimpan dalam brankas lainnya.
Anas dalam beberapa kali kesempatan membantah pernah menerima duit dari Grup Permai, meski sejumlah bekas pegawai perusahaan tersebut kompak menyebut perannya di perusahaan. Yulianis misalnya, mengakui ada aliran duit perusahaan ke Kongres Demokrat Bandung.
ISMA SAVITRI