TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu pengacara dari terdakwa kasus suap Wisma Atlet Jakabaring Muhammad Nazaruddin, Hotman Paris Hutapea, mengatakan hari ini hanya ada dua saksi yang datang ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Dua saksi lainnya, kata Hotman, tak datang dengan alasan yang tak diketahui pihaknya.
"Ada satu saksi lagi, Yang Mulia. Dua saksi kabur. Enggak tahu apakah diancam oleh jaksa," kata Hotman dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dharmawati Ningsih, Rabu, 7 Maret 2012.
Mendengar pernyataan tersebut, Dharmawati langsung menegur Hotman. "Jangan ada praduga seperti itu. Harus praduga tak bersalah!" ujarnya.
Bukannya meminta maaf, Hotman malah kembali memberi komentar dengan nada tinggi. "Ngeluh boleh dong, Yang Mulia," kata dia. Adapun Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum, I Kadek Wiradana, tampak gatal mengomentari manuver Hotman. Namun, dia akhirnya urung dan akhirnya hanya menyunggingkan senyum.
Hari ini, empat orang dijadwalkan memberi kesaksian untuk Nazar. Adik kandung bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhajidin Nur Hasyim, mendapat giliran pertama bersaksi. Berikutnya adalah Direktur Utama PT Exatech Technology Utama, Gerhana Sianipar. PT Exatech adalah salah satu anak perusahaan Grup Permai.
Adapun dua saksi lainnya, Khaerul Adel dan Christina, batal menjadi saksi meringankan Nazar. Keduanya adalah bekas karyawan Grup Permai. Kubu Nazar semula berharap Khaerul dan Christina mengungkap pemilik perusahaan yang berlokasi di Mampang, Jakarta Selatan.
ISMA SAVITRI
Berita lain:
Adik Nazar: Dana Buat Anas Rp 105 Miliar
Nazar Berani Sumpah Pocong Soal Peran Anas
Nazar Tuding Chandra Hamzah Bocorkan Surat Cegah
Cara Nazar Angkut Duit Ke Kongres
Nazar Beberkan Peran Anas dan Angie di Kasus Hambalang
Nazar Diperiksa KPK Soal Hambalang
Kubu Nazar: Demokrat Tak Beritikad Baik Soal Wisma Atlet