Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Alasan Hakim Memvonis Bersalah Malinda Dee

image-gnews
Terdakwa pembobol dan pencucian nasabah Citibank Malinda Dee saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,  (7/3). Malinda Dee divonis hukuman 8 tahun penjara. TEMPO/Aditia Noviansyah
Terdakwa pembobol dan pencucian nasabah Citibank Malinda Dee saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, (7/3). Malinda Dee divonis hukuman 8 tahun penjara. TEMPO/Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Inong Malinda Dee, terdakwa kasus penggelapan dana nasabah Citibank, telah terbukti mengalirkan dana nasabah ke rekening adiknya, Visca Lovitasari, untuk kemudian ditransfer ke rekeningnya demi kepentingan pribadi. Berdasarkan keterangan saksi termasuk saksi ahli, alat bukti, dan keterangan terdakwa, Malinda telah terbukti melanggar Pasal 49 ayat 1 dan 2 UU No 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juncto Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 5 KUHP.

“Seolah-olah nasabah melakukan transaksi tersebut, padahal formulir transfer diisi oleh terdakwa demi kepentingan sendiri,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Gusrizal, saat membacakan putusan, Rabu, 7 Maret 2012.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada Malinda dengan denda Rp 10 miliar. “Terdakwa Malinda Dee terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana perbankan bersama-sama dengan pencucian uang,” kata Gusrizal saat membacakan vonis.

Pertimbangan lain dalam memberikan vonis tersebut adalah karena pengisian formulir transaksi transfer dianggap tidak sesuai dengan prosedur. Malinda antara lain mengisi sendiri kolom penerima dan pengirim dalam formulir transfer serta jumlah total uang yang akan ditransfer. Formulir tersebut adalah formulir kosong yang telah ditandatangani oleh nasabahnya. “Pengisian formulir ini tidak sesuai dengan prosedur,” kata Gusrizal.

Selain mengisi formulir kosong tersebut, dalam beberapa transaksi Malinda juga menandatangani sendiri formulir kosong yang belum diisi. “Terdakwa mengisi nomor rekening pengirim, penerima, dan jumlah serta isi pesan dalam formulir dan ini bukan atas permintaan nasabah,” kata anggota majelis hakim yang lain, Kusno. Dana nasabah tersebut kemudian dialirkan ke rekening adiknya, Visca Lovitasari, dan adik iparnya, Ismail. “Uang ini kemudian ditransfer kembali ke rekening terdakwa di Bank Mega,” kata majelis hakim.

Pertimbangan hakim lain adalah bahwa dana nasabah tersebut juga dialirkan ke rekening milik PT Ekslusive Jaya Perkasa yang merupakan perusahaan milik Malinda Dee serta ke rekening milik sang suami, Andikha Gumilang. Berdasarkan alat bukti di persidangan, terdapar 117 formulir transfer yang berasal dari dana nasabah.

Dakwaan kedua jaksa penuntut umum, yaitu Pasal 3 ayat 1 UU No 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU No 25 Tahun 2003 tentang Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 KUHP juga terbukti. Pertimbangan hakim adalah karena dana nasabah setelah ditransfer kembali ke rekeningnya digunakan untuk kepentingan pribadi. Dana nasabah tersebut digunakan untuk membeli beberapa unit mobil, di antaranya Ferari California, Ferari Scuderia, Toyota Fortuner dan Mercedez Benz.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dana tersebut juga digunakan untuk menyewa apartemen di Cosmo Service dan membeli sebidang tanah di Cibinong. Malinda, menurut hakim, terbukti secara sah telah menyamarkan asal usul kekayaan. “Berdasarkan uraian tersebut, beberapa perbuatan dilakukan secara berulang dan memenuhi unsur dakwaan kedua,” kata anggota majelis hakim yang lain, Yonisman.

Malinda juga dianggap telah memenuhi aspek melakukan dan turut serta melakukan tindak perdana perbankan. Seluruh tindak kejahatan Malinda merupakan sebuah kesatuan yang melibatkan beberapa pihak. “Malinda Dee sebagai relationship manager telah secara sendiri dan bersama-sama dengan teller, cash officer supervisor melanggar undang-undang perbankan,” kata Yonisman.

Hakim juga tidak sependapat dengan pembelaan yang dibacakan terdakwa. Dalam pembelaan terdakwa dinyatakan bahwa relationship manager tidak bisa melakukan pencatatan. “Tapi dalam perkara ini, data yang ditulis merupakan data yang tidak sah atau palsu lalu diserahkan pada teller. Data-data yang palsu dalam formulir menyebabkan adanya catatan palsu,” kata hakim.

Sejumlah barang bukti dikembalikan kepada Citibank, di antaranya Ferari Scuderia, Ferari California, Mercedez Benz Diamond White, Hummer dan Toyota Fortuner. Citibank juga berkewajiban untuk mentuntaskan pembayaran cicilan dari mobil-mobil tersebut ke perusahaan leasing yang terkait.

ANANDA W. TERESIA

Berita Terkait
Malinda Dee Divonis 8 Tahun Penjara
Malinda Dee Hadapi Vonis Hari Ini
Malinda Dee Menilai Tuntutan Jaksa Kabur
Jaksa Tetap Tuntut Malinda 13 Tahun Penjara
Koruptor Dituntut Lebih Ringan, Malinda Dee Protes 
Malinda Kecewa Mobil Porsche Dijual Separuh Harga
Malinda Dee Damprat Wartawan Foto  

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pembobolan Bank Himbara Banten Rp 6,1 Miliar, Ini Kata Pj Gubernur Al Muktabar

49 hari lalu

Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menyerahkan bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) kepada warga Kota Tangerang Selatan, Sabtu, 17 Desember 2022. ANTARA/Mulyana
Pembobolan Bank Himbara Banten Rp 6,1 Miliar, Ini Kata Pj Gubernur Al Muktabar

Dalam kasus pembobolan Bank Himbara ini, Kejaksaan Tinggi Banten menangkap seorang pegawai bank tersebut.


CIMB Niaga soal Pembobolan Rp 6,7 Miliar oleh Eks Pegawai: Kami Tidak Tolerir Segala Bentuk Fraud

11 Februari 2023

Kantor CIMB Niaga. Istimewa
CIMB Niaga soal Pembobolan Rp 6,7 Miliar oleh Eks Pegawai: Kami Tidak Tolerir Segala Bentuk Fraud

Bank CIMB Niaga buka suara terkait kasus pembobolan bank oleh mantan pegawainnya. Seperti apa penjelasan resmi perseroan?


Cegah Bobol M-Banking, Ahli Siber Sebut OJK Punya Peran Berikan Standar Keamanan

30 Januari 2023

Ilustrasi orang menggunakan smartphone (Pixabay.com)
Cegah Bobol M-Banking, Ahli Siber Sebut OJK Punya Peran Berikan Standar Keamanan

Pakar keamanan siber dan forensik digital dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, mengatakan pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan atau OJK sudah memiliki semua kebutuhan untuk mencegah pembobolan mobile banking atau m-banking yang dilakukan penjahat siber.


Terkini: Cerita Para Pemburu Diskon Holland Bakery, Modus Baru Pembobolan M-Banking

28 Januari 2023

Holland Bakery. hollandbakery.co.id
Terkini: Cerita Para Pemburu Diskon Holland Bakery, Modus Baru Pembobolan M-Banking

Cerita para pemburu diskon Holland Bakery hingga modus baru pembobolan m-banking.


Terdakwa Pembobol 7 Kantor Bank BRI di Semarang Dituntut 3,5 Tahun Penjara

17 Juni 2022

Sidang kasus komplotan pembobol BRI di PN Semarang, Kamis. ANTARA/ I.C. Senjaya
Terdakwa Pembobol 7 Kantor Bank BRI di Semarang Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Enam anggota komplotan pembobol tujuh kantor cabang Bank BRI di Kota Semarang masing-masing dituntut 3,5 tahun penjara.


Kasus Korupsi Bank Jateng, Pimpinan Cabang Jakarta Diduga Terima Fee Rp1,6 M

28 Desember 2021

Sejumlah uang tunai barang bukti ditampilkan dalam konferensi pers gelar perkara kasus korupsi pemberian kredit proyek di Bank Jateng cabang Jakarta dan Blora, di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin, 27 Desember 2021. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Kasus Korupsi Bank Jateng, Pimpinan Cabang Jakarta Diduga Terima Fee Rp1,6 M

Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Bank Jateng di cabang Blora dan cabang Jakarta


Bareskrim Polri Bongkar Kasus Korupsi Rp 500 Miliar di Bank Jateng

27 Desember 2021

iwapi-pusat.org
Bareskrim Polri Bongkar Kasus Korupsi Rp 500 Miliar di Bank Jateng

Bareskrim menduga Bina telah menyetujui kredit proyek yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.


Tabungan Nasabah Rp 38,4 Juta di BRI Mendadak Hilang, karena Skimming?

1 Desember 2021

Adaptasi Skenario The New Normal, BRI Bersiap Evaluasi Jumlah & Peran Kantor
Tabungan Nasabah Rp 38,4 Juta di BRI Mendadak Hilang, karena Skimming?

Nasabah BRI asal Yogyakarta bernama Marsen Sinaga mengaku kehilangan saldo tabungan senilai Rp 38,4 juta. Apakah karena skimming?


Deretan Kasus Uang Nasabah Bank Raib dalam 2 Tahun Terakhir, Swasta hingga BUMN

20 Juni 2021

Ilustrasi Bank. shutterstock.com
Deretan Kasus Uang Nasabah Bank Raib dalam 2 Tahun Terakhir, Swasta hingga BUMN

Selama pandemi Covid-19 dua tahun belakangan ini, jumlah dana raib yang dilaporkan nasabah banktak sedikit, bahkan ada yang sampai puluhan miliar.


Daftar Kasus Raibnya Dana Nasabah: BCA, BNI, sampai Bank Mandiri

23 Mei 2021

Gedung Bank Mandiri, di Jl. Gatot Subroto, Jakarta.
Daftar Kasus Raibnya Dana Nasabah: BCA, BNI, sampai Bank Mandiri

Kasus terbaru pembobolan rekening menimpa seorang nasabah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk