TEMPO.CO, Jakarta - Inong Malinda Dee, terdakwa kasus penggelapan dana nasabah Citibank, telah terbukti mengalirkan dana nasabah ke rekening adiknya, Visca Lovitasari, untuk kemudian ditransfer ke rekeningnya demi kepentingan pribadi. Berdasarkan keterangan saksi termasuk saksi ahli, alat bukti, dan keterangan terdakwa, Malinda telah terbukti melanggar Pasal 49 ayat 1 dan 2 UU No 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juncto Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 5 KUHP.
“Seolah-olah nasabah melakukan transaksi tersebut, padahal formulir transfer diisi oleh terdakwa demi kepentingan sendiri,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Gusrizal, saat membacakan putusan, Rabu, 7 Maret 2012.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada Malinda dengan denda Rp 10 miliar. “Terdakwa Malinda Dee terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana perbankan bersama-sama dengan pencucian uang,” kata Gusrizal saat membacakan vonis.
Pertimbangan lain dalam memberikan vonis tersebut adalah karena pengisian formulir transaksi transfer dianggap tidak sesuai dengan prosedur. Malinda antara lain mengisi sendiri kolom penerima dan pengirim dalam formulir transfer serta jumlah total uang yang akan ditransfer. Formulir tersebut adalah formulir kosong yang telah ditandatangani oleh nasabahnya. “Pengisian formulir ini tidak sesuai dengan prosedur,” kata Gusrizal.
Selain mengisi formulir kosong tersebut, dalam beberapa transaksi Malinda juga menandatangani sendiri formulir kosong yang belum diisi. “Terdakwa mengisi nomor rekening pengirim, penerima, dan jumlah serta isi pesan dalam formulir dan ini bukan atas permintaan nasabah,” kata anggota majelis hakim yang lain, Kusno. Dana nasabah tersebut kemudian dialirkan ke rekening adiknya, Visca Lovitasari, dan adik iparnya, Ismail. “Uang ini kemudian ditransfer kembali ke rekening terdakwa di Bank Mega,” kata majelis hakim.
Pertimbangan hakim lain adalah bahwa dana nasabah tersebut juga dialirkan ke rekening milik PT Ekslusive Jaya Perkasa yang merupakan perusahaan milik Malinda Dee serta ke rekening milik sang suami, Andikha Gumilang. Berdasarkan alat bukti di persidangan, terdapar 117 formulir transfer yang berasal dari dana nasabah.
Dakwaan kedua jaksa penuntut umum, yaitu Pasal 3 ayat 1 UU No 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU No 25 Tahun 2003 tentang Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 KUHP juga terbukti. Pertimbangan hakim adalah karena dana nasabah setelah ditransfer kembali ke rekeningnya digunakan untuk kepentingan pribadi. Dana nasabah tersebut digunakan untuk membeli beberapa unit mobil, di antaranya Ferari California, Ferari Scuderia, Toyota Fortuner dan Mercedez Benz.
Dana tersebut juga digunakan untuk menyewa apartemen di Cosmo Service dan membeli sebidang tanah di Cibinong. Malinda, menurut hakim, terbukti secara sah telah menyamarkan asal usul kekayaan. “Berdasarkan uraian tersebut, beberapa perbuatan dilakukan secara berulang dan memenuhi unsur dakwaan kedua,” kata anggota majelis hakim yang lain, Yonisman.
Malinda juga dianggap telah memenuhi aspek melakukan dan turut serta melakukan tindak perdana perbankan. Seluruh tindak kejahatan Malinda merupakan sebuah kesatuan yang melibatkan beberapa pihak. “Malinda Dee sebagai relationship manager telah secara sendiri dan bersama-sama dengan teller, cash officer supervisor melanggar undang-undang perbankan,” kata Yonisman.
Hakim juga tidak sependapat dengan pembelaan yang dibacakan terdakwa. Dalam pembelaan terdakwa dinyatakan bahwa relationship manager tidak bisa melakukan pencatatan. “Tapi dalam perkara ini, data yang ditulis merupakan data yang tidak sah atau palsu lalu diserahkan pada teller. Data-data yang palsu dalam formulir menyebabkan adanya catatan palsu,” kata hakim.
Sejumlah barang bukti dikembalikan kepada Citibank, di antaranya Ferari Scuderia, Ferari California, Mercedez Benz Diamond White, Hummer dan Toyota Fortuner. Citibank juga berkewajiban untuk mentuntaskan pembayaran cicilan dari mobil-mobil tersebut ke perusahaan leasing yang terkait.
ANANDA W. TERESIA
Berita Terkait
Malinda Dee Divonis 8 Tahun Penjara
Malinda Dee Hadapi Vonis Hari Ini
Malinda Dee Menilai Tuntutan Jaksa Kabur
Jaksa Tetap Tuntut Malinda 13 Tahun Penjara
Koruptor Dituntut Lebih Ringan, Malinda Dee Protes
Malinda Kecewa Mobil Porsche Dijual Separuh Harga
Malinda Dee Damprat Wartawan Foto