Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tertekan, Gerhana Cabut BAP Terkait Nazar  

image-gnews
Direktur Permai Grup, Gerhana Sianipar ketika bersaksi untuk Mantan bendahara umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (7/3). TEMPO/Seto Wardhana
Direktur Permai Grup, Gerhana Sianipar ketika bersaksi untuk Mantan bendahara umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (7/3). TEMPO/Seto Wardhana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Gerhana Sianipar, Direktur Utama PT Exatech Technology Utama, mencabut seluruh berita acara yang mengacu pada keterlibatan M. Nazaruddin dalam perusahaan Permai Grup serta transaksi keuangannya. Ia mengaku tertekan saat diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Saya tertekan secara psikologis, jadi saya tidak perhatikan lagi isi BAP itu," kata Gerhana saat bersaksi dalam sidang Nazar, terdakwa suap proyek Wisma Atlet SEA Games, Palembang, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu, 7 Maret.

Pencabutan berita acara berawal dari keterangan Gerhana yang juga staf Keuangan Permai Grup tentang kepemilikan perusahaan itu. Dalam berita acara, Gerhana mengatakan Bendahara Umum Demokrat itu pemilik Permai Grup hingga diperiksa penyidik 2011. "Saya hanya tahu Pak Nazar sebagai owner sampai Juni 2009, setelah itu mengundurkan diri," kata Gerhana sembari meminta BAP itu dicabut

Gerhana juga mencabut istilah "Babe" yang ditujukan kepada Nazaruddin dalam pesan BlackBerry. Istilah itu muncul saat Mindo Rosalina Manulang, Direktur PT Anak Negeri, yang juga bos Gerhana di Permai Grup menyebut-nyebut duit Rp 6 miliar. "Yang saya maksud "Babe" itu adalah Hasyim (adik Nazaruddin)," kata dia.

Ia juga mengatakan bahwa pemilik Permai Grup sejak Juni 2009 adalah Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum dan Hasyim. Ia kembali menegaskan bahwa BAP-nya yang menyebut Nazaruddin selaku pemilik itu tidak benar.

Jaksa penuntut I Kadek Wiradana sempat mengancam Gerhana akan dikenai pasal sumpah palsu bila terus mencabut BAP-nya. Ketua Majelis Hakim Dharnawati Ningsih lantas meminta Gerhana untuk berkata jujur. " Kami mengingatkan saudara saksi menyatakan dengan benar," ucap dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pernyataan jaksa maupun hakim langsung diprotes Otto Hasibuan, pengacara M. Nazaruddin. Ia menilai bahwa pernyataan Gerhana adalah sebuah klarifikasi atas BAP-nya. "Kami keberatan dengan mekanisme persidangan ini," ucap dia.

Situasi sempat memanas. Hakim Dharnawati lalu meminta Gerhana kembali menjelaskan alasannya mencabut BAP. Sebab, BAP itu telah dibenarkan oleh Gerhana saat menekennya.

Gerhana mengaku dipaksa penyidik untuk mengakui sejumlah hal terkait Nazaruddin. Salah satunya istilah "Babe" dalam percakapan BlackBerrynya dengan Rosa. "Jadi, saya bilang terserah lah karena saya buru-buru pulang," ucap dia.

TRI SUHARMAN

Berita Terkait
Adik Nazar: Dana Buat Anas Rp 105 Miliar 
Hasyim: Anas Minta KPK Geledah Ruang Rosa  
Nazar Berani Sumpah Pocong Soal Peran Anas 
Nazar Tuding Chandra Hamzah Bocorkan Surat Cegah 
Sidang Nazar Hadirkan Orang Dekat Anas  
Tudingan dari Bekas Sahabat

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Anas Urbaningrum Ungkap Alasannya Kembali Terjun ke Dunia Politik

15 Juli 2023

Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Anas Urbaningrum saat menyampaikan pidato di Silang Monas, Jakarta, Sabtu (15/7/2023). ANTARA/Tri Meilani Ameliya
Anas Urbaningrum Ungkap Alasannya Kembali Terjun ke Dunia Politik

Anas Urbaningrum menyatakan kembali ke dunia politik karena ingin menjadi petugas publik.


Anas Urbaningrum Kembali Gaungkan Gantung di Monas, Begini Pernyataannya

15 Juli 2023

Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Anas Urbaningrum menyampaikan pidato politiknya saat Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) di Jakarta, Jumat 14 Juli 2023. Dalam Munaslub tersebut, Anas Urbaningrum terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara untuk masa jabatan 2023-2028. ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa.
Anas Urbaningrum Kembali Gaungkan Gantung di Monas, Begini Pernyataannya

Anas Urbaningrum kembali sebut soal gantung di Monas. Tapi berbeda dari pernyataanya 11 tahun lalu.


Anas Urbaningrum Akan Pimpin PKN, Gede Pasek Serahkan Posisi Ketua Umum Juli Mendatang

12 Mei 2023

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (tengah) menyampaikan keterangan kepada wartawan saat keluar dari Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Selasa, 11 April 2023. Terpidana kasus korupsi proyek Hambalang tersebut bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin setelah menjalani hukuman 8 tahun penjara. ANTARA/Novrian Arbi
Anas Urbaningrum Akan Pimpin PKN, Gede Pasek Serahkan Posisi Ketua Umum Juli Mendatang

Ketua Umum PKN Gede Pasek Suardika menyatakan akan menyerahkan jabatannya kepada Anas Urbaningrum pada Juli mendatang.


Eksklusif Wawancara Tempo dengan Anas Urbaningrum (1)

10 April 2023

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum berdiskusi dengan penasehat hukumnya sebelum mengikuti sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis 26 Juli 2018. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Eksklusif Wawancara Tempo dengan Anas Urbaningrum (1)

Tempo mendapat kesempatan berbincang dengan Anas Urbaningrum dari dalam Lapas Sukamiskin.


Anas Urbaningrum Akan Kunjungi Orang Tuanya di Blitar Usai Bebas dari Lapas Sukamiskin

7 April 2023

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, dikawal petugas saat tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 September 2014. Anas divonis vonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan, serta membayar penggganti kerugian negara sebesar Rp 57.590.350.580 dan US$ 5.261.070.  Dok.TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Anas Urbaningrum Akan Kunjungi Orang Tuanya di Blitar Usai Bebas dari Lapas Sukamiskin

Anas Urbaningrum akan langsung menuju orang tuanya di Blitar setelah dia bebas dari Lapas Sukamiskin.


Anas Urbaningrum Minta Dibebaskan dari Lapas Sukamiskin Sore Hari

1 April 2023

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum berdiskusi dengan penasehat hukumnya sebelum mengikuti sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis 26 Juli 2018. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Anas Urbaningrum Minta Dibebaskan dari Lapas Sukamiskin Sore Hari

Anas Urbaningrum mengajukan permintaan agar dilepaskan dari Lapas Sukamiskin pada sore hari.


Anas Urbaningrum Akan Bebas Dari Lapas Sukamiskin, HMI Berencana Gelar Road to Bandung

31 Maret 2023

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum berdiskusi dengan penasehat hukumnya sebelum mengikuti sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis 26 Juli 2018. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Anas Urbaningrum Akan Bebas Dari Lapas Sukamiskin, HMI Berencana Gelar Road to Bandung

Sekitar 60 kader HMI akan menjemput Anas Urbaningrum di Bandung pada 10 April 2023.


Selain Ferdy Sambo dan Istrinya, Inilah 4 Pasangan Pejabat yang Pernah Jadi Tersangka

20 Agustus 2022

Timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan memeriksa istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi pada Jumat, 19 Agustus 2022.  Foto : Istimewa
Selain Ferdy Sambo dan Istrinya, Inilah 4 Pasangan Pejabat yang Pernah Jadi Tersangka

Tak hanya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, berikut ini daftar pasangan pejabat yang menjadi tersangka sebuah tindak pidana.


Partai Demokrat Targetkan 15 Persen Kursi DPR, Pengamat: Kelihatannya Berat

22 Mei 2022

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono saat melantik pengurus DPD Jawa Timur, Jumat, 22 April 2022. dok. Demokrat
Partai Demokrat Targetkan 15 Persen Kursi DPR, Pengamat: Kelihatannya Berat

Pengamat menilai Partai Demokrat masih akan menanggung beban kasus korupsi yang mendera kadernya pada Pemilu 2024.


Angelina Sondakh Jalani Cuti Mulai Hari Ini, Ditjenpas: Dia Minta Maaf

3 Maret 2022

Angelina Sondakh keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Pondok Bambu, Jakarta, untuk menjalani Cuti Menjelang Bebas (CMB), Kamis, 3 Maret 2022. Foto: Dirjenpas Kemenkumham
Angelina Sondakh Jalani Cuti Mulai Hari Ini, Ditjenpas: Dia Minta Maaf

Angelina Sondakh meminta maaf atas perbuatan yang membuatnya harus mendekam di penjara selama 10 tahun.