TEMPO.CO, Jakarta - Gerhana Sianipar, Direktur Utama PT Exatech Technology Utama, ternyata pernah melaporkan Yulianis, Wakil Bendahara Grup Permai, ke Polda Metro Jaya. Laporan itu dibuat pada Oktober 2011. Yulianis dituding memalsukan tanda tangan Gerhana saat Grup Permai membeli saham PT Garuda Indonesia.
"Saya tidak pernah tanda tangan, tapi saya tahu Yulianis yang melakukan itu," kata Gerhana saat bersaksi dalam sidang M. Nazaruddin, terdakwa suap proyek Wisma Atlet SEA Games, Palembang, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu, 7 Maret 2012.
Gerhana mengatakan tanda tangan palsu itu berada pada dua berkas pembelian saham Garuda. Pertama surat pemesanan saham Garuda dan kedua surat kuasa pembukaan rekening saham di perusahaan pialang PT Mandiri Sekuritas.
Yulianis dan Gerhana adalah anak buah Muhammad Nazaruddin di Permai Grup. Yulianis adalah saksi kunci kasus Nazaruddin karena banyak mengetahui transaksi keuangan perusahaannya.
Ia menjadi saksi yang memberatkan Nazaruddin karena mengakui bahwa politikus Demokrat itu menerima suap proyek Wisma Atlet. Ia pun mendapat banyak masalah dari pengakuannya itu. Pihak Nazar juga telah melaporkannya ke Polda dengan dalil keterangan palsu.
Gerhana mengatakan Polda telah menindaklanjuti laporannya itu dengan memeriksa sejumlah saksi. Namun, ia tak menyebut saksi yang dimaksud. "Yang jelas sudah diproses," ucap dia.
TRI SUHARMAN