TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Pendidikan Musliar Kasim mengatakan pihaknya menyerahkan kasus korupsi penggunaan anggaran 2009 di Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. "Biarkan KPK yang menanganinya," kata Musliar saat dihubungi Tempo, Rabu, 7 Maret 2012.
Menurut Musliar, mekanisme pengawasan internal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ada pada auditor. "Kami mengharapkan auditor itu bersih, tidak korupsi juga," ujarnya.
Musliar menambahkan, kalau para auditor juga ikut terlibat dalam kasus korupsi itu, pihaknya tetap mempercayakan pada KPK. "Ini semua kan memang sudah wewenang KPK."
Para auditor itu adalah Agustina, Sedyo Kisworo, Agus Bintoro, Darsono, Muhammad Nurdin, Joko S. Pratolo, Maretono, Untung Prabowo, Robertus Riyanto, dan Sudirman Umar. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Muhammad Sofyan.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional, Muhammad Sofyan, sebagai tersangka. Kasus tersebut berupa berbagai program dan perjalanan dinas di Inspektorat Jenderal Kemendiknas pada anggaran 2009.
Penggunaan anggaran tersebut diduga merugikan negara hingga Rp 13 miliar. Sofyan disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.
AFRILIA SURYANIS