TEMPO.CO, Jakarta - Jakarta - Kejaksaan Agung merilis lima nama tersangka kasus korupsi pengadaan lahan di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. Berdasarkan siaran pers dari Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, kelima tersangka berstatus sebagai pejabat Kabupaten Sekadau.
"Mereka atas nama Slamet (Kepala Dinas Pertanian), Abang Akhmad Yani (Kepala Dinas Kehutanan), Suyitno (Kepala Dinas Kimpraswil), Hery Prayitno (Kepala Badan Pertanahan Nasional Sekadau), A Muis Haka (Pejabat Bupati Sekadau)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, M. Adi Toegarisman dalam siaran persnya, Rabu 7 Maret 2012.
Mereka diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dalam pengadaan 207 hektar tanah. Rencananya lahan tersebut akan dibangun komplek perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau pada tahun 2005.
Sementara total kerugian negara sebesar Rp 14,4 miliar. Sementara itu para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung melalui Direktur Penyidikan JAM Pidsus, Arnold Angkouw menyatakan telah menahan lima tersangka kasus korupsi pengadaan lahan di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.
Arnold mengatakan kelima tersangka tersebut melakukan tindak korupsi saat Kabupaten Sekadau mengalami pemekaran wilayah. Sehingga Kabupaten Sekadau memerlukan lahan untuk kantor-kantor baru. "Jadi tanahnya di-mark up," tambahnya.
Arnold hanya mengatakan kelima tersangka untuk sementara ini mendekam di rumah tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung hingga dua puluh hari mendatang. Sementara itu kasus ini masih terus dikembangkan oleh tim penyidik JAM Pidsus.
INDRA WIJAYA