TEMPO.CO, Jakarta -Tim pengacara John Refra alias John Kei, Indra Sahnun Lubis, Cosmas Refra, Robert Manurung, Tofik Chandra, dan Farizal Syarief menginginkan Alba Fuad, saksi penangkapan, dihadirkan di sidang praperadilan klien mereka. "Agar peristiwa yang sebenarnya bisa terungkap," kata Tofik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 7 Maret 2012.
Permintaan itu disampaikan tim pengacara kepada Kusno, hakim tunggal yang menangani persidangan. Hakim Kusno menjawab sulit mendatangkan Alba Fuad karena membutuhkan tiga hari untuk melengkapi berkas-berkas proses pemanggilan saksi. Namun ia menyerahkan semuanya kepada kuasa hukum John Kei dan Polda Metro Jaya untuk mendatangkan saksi.
Tofik Chandra, salah seorang pengacara John Kei, mengatakan mereka sulit menghadirkan Alba Fuad karena saat ditangkap polisi artis itu sedang mengkonsumsi narkoba. "Alba Fuad adalah saksi kunci yang melihat proses penangkapan itu," kata Tofik.
John Kei ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Direktur Power Stell Mandiri, Tan Harry Tantono. Harry dibunuh dengan luka tusukan di Swiss Bell Hotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat, 26 Januari 2012 lalu. Ia dibekuk di Hotel C'One, Pulo Mas, Jakarta Timur, 17 Februari 2012. John ditembak di betis kanannya karena melakukan perlawanan.
John ditangkap bersama Alba Fuad. Di kamar tersebut ditemukan bong untuk mengisap shabu-shabu selain barang bukti seperti 1 unit telepon genggam merek Vertu warna silver, 1 buah gelang tangan emas, 1 buah cincin emas berlian dengan batu warna hijau, 1 buah dompet kulit warna hitam cokelat dan uang sebesar Rp 5.250 ribu serta satu mobil jenis Jeep Sport Merek Wrangler bernopol B 1 TUT.
SUNDARI
Berita terkait
Polisi Akhirnya Periksa John Kei di Rumah Sakit
Pengacara John Kei Minta Kliennya Diperiksa di Rumah Sakit
Polisi Batal Bawa John Kei ke Ruang Tahanan
Mengaku Masih Sakit, John Kei Batal Diperiksa
Diabetes 'Sandera' Pemeriksaan John Kei
Dokter IGD yang Tangani John Kei Bungkam