TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Demokrat, Angelina Sondakh, dijadikan tersangka kasus suap Wisma Atlet Jakabaring, Palembang, sejak 3 Februari 2012 lalu. Namun, hingga kini penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi belum juga memeriksa saksi-saksi terkait Angelina.
Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas enggan mengomentari ihwal ini. "Itu penyidik yang tahu," kata Busyro ketika berada di Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kamis, 8 Maret 2012.
Angie adalah tersangka kelima dalam kasus korupsi Wisma Atlet Jakabaring. Tiga di antaranya sudah divonis bersalah, yaitu Direktur PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang, Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga non-aktif Wafid Muharam, dan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah--rekanan proyek Wisma Atlet--Muhammad El Idris.
Satu lagi adalah mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Dia sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Sampai saat ini pemeriksaan terhadap Angie belum dimulai. Sumber Tempo menyatakan KPK belum menunjuk penyidik yang akan menangani kasus Angie. Hal tersebut terjadi karena ada perbedaan pandangan dalam penanganan kasus korupsi itu.
Penyidik berpandangan bahwa penetapan tersangka terhadap Angie harusnya dilakukan setelah Nazaruddin divonis bersalah karena khawatir para saksi di persidangan tidak menguatkan keterlibatan Angie. Namun, sebagian pemimpin KPK tetap berkesimpulan Angie sudah memenuhi cukup bukti dijadikan tersangka.
Ketua KPK Abraham Samad dalam konferensi pers di kantornya sebulan lalu mengatakan, penetapan Angie sebagai tersangka sudah memenuhi dua alat bukti yang cukup. Busyro Muqoddas yang dikonfirmasi di kantor Kementerian Hukum mengatakan sudah ada satuan tugas yang bertugas merampungkan pemberkasan terkait korupsi Angie. Namun, ketika pemeriksaan belum juga dilakukan, dia menyerahkannya kembali kepada penyidik.
RUSMAN PARAQBUEQ