Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Oligopoli Media Sudah pada Tahap Membahayakan

image-gnews
Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie (kanan)  bertemu dengan Ketua Umum  Nasional Demokrat Surya Paloh, dalam acara open house di kediaman Jusuf Kalla, Jakarta, Minggu (12/9). (ANTARA/Saptono)
Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie (kanan) bertemu dengan Ketua Umum Nasional Demokrat Surya Paloh, dalam acara open house di kediaman Jusuf Kalla, Jakarta, Minggu (12/9). (ANTARA/Saptono)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat harus membatasi dengan ketat kepemilikan media dengan mendefinisikan ulang batasan oligopoli maupun monopoli. Usul ini merupakan salah satu rekomendasi tim peneliti tentang “Kebijakan Media dan Industri Media di Indonesia”.

"Kami juga mengusulkan agar dijalankan sistem siaran berjaringan dan dikembalikannya wewenang Komisi Penyiaran Indonesia seperti yang diamanatkan oleh Undang-Undang Penyiaran," kata Shita Laksmi, Program Officer HIVOS Regional Office Asia Tenggara, kemarin.

Shita menyatakan, pihaknya akan menyampaikan hasil penelitian yang dilakukan Centre for Innovation Policy and Governance (CIPG) dan HIVOS ke DPR, yang sedang membahas revisi UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Kemarin hasil penelitian yang dikoordinasikan oleh Yanuar Nugroho dari Universitas Manchester itu dipaparkan ke publik. Hasil penelitian itu memetakan 12 media besar yang menguasai hampir semua kanal media di Tanah Air.

Para penguasa media tersebut adalah Grup MNC, Kompas Gramedia, Jawa Pos, Mahaka Media, Elang Mahkota Teknologi, CT Corp, Visi Media Asia, MRA Media, Femina, Tempo Inti Media, dan Beritasatu Media Holding.

Tim peneliti menyimpulkan, oligopoli media yang terjadi saat ini sudah pada tahap membahayakan hak warga terhadap informasi. "Karena media dikelola sebagai bisnis yang hanya mewakili kepentingan pemilik dan kekuasaan yang dimilikinya," ujar Shita.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tim peneliti memetakan keterkaitan para pemilik modal dengan kekuatan politik. Misalnya Surya Paloh (Grup Media) dan Hari Tanoesoedibjo (Grup MNC) dengan Partai Nasional Demokrat. Lalu Aburizal Bakrie (Visi Media Asia) dengan Partai Golongan Karya.

Sulfikar Amir, dosen di Nanyang Technological University, menengarai kepentingan kekuasaan masuk dengan cara halus ke informasi yang disiarkan media. Banjir informasi semacam ini, ujarnya, menjadi jenis kepatuhan baru seperti yang pernah terjadi di era rezim Soeharto.

Yanuar Nugroho mempertanyakan apakah media saat ini masih memiliki watak publik. Di negara-negara yang waras, kata dia, gagasan hidup bersama harus dirawat oleh publik. “Bukan oleh kepentingan pasar.”

Herry-Priyono menilai kondisi saat ini membuat kita berada dalam jebakan. Namun dia mengajak semua pihak mencari jalan keluar, yang salah satunya dengan reedukasi para jurnalis yang selama ini tersesat pada logika sebagai employment. “Dorong mereka meneguhkan komitmen sebagai jurnalis untuk kebaikan publik,” kata dosen STF Driyarkara ini.

UNTUNG WIDYANTO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

44 hari lalu

Ketua Dewan Pers Nini Rahayu memberikan statemen dalam jumpa pers soal menuju deklarasi kemerdekaan pers Capres-Cawapres 2024 di Kantor Sekretariat Dewan Pers, Kebon Sir, Jakarta Pusat, Rabu, 31 Januari 2024. Dalam keteranganya Dewan Pers mengajak ketiga Capres-Cawapres untuk hadir dan menyatakan komitmen mereka terhadap kemerdekaan pers. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

Komite Publisher Rights bertugas menyelesaikan sengketa antara perusahaan pers dan perusahaan platform digital.


Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights

44 hari lalu

Penjabat Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu berfoto bersama dengan pengurus Dewan Pers Masa Bakti 2022-2025 usai pertemuan dengan Media membahas Kemerdekaan Pers di Aula Gedung Dewan Pers Lantai 7, Jakarta Pusat. Foto: Tika Ayu
Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights

Ninik mengatakan, Komite Publisher Rights penting untuk menjaga dan meningkatkan kualitas jurnalistik.


Rakornas KPI 2024 akan Digelar di Provinsi NTB

49 hari lalu

Rakornas KPI 2024 akan Digelar di Provinsi NTB

Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terpilih sebagai tuan rumah penyelenggaraan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), yang dihadiri oleh perwakilan dari 34 provinsi di seluruh Indonesia


Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan

56 hari lalu

Ilustrasi media online. Kaboompics / Pexels
Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan Perpres Publisher Rights mesti diterapkan dengan prinsip keadilan.


Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Atur Kerja Sama Lisensi hingga Bagi Hasil Platform Digital dengan Perusahaan Pers

56 hari lalu

PJ Gubernur DKI Heru Budi, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Presiden RI Jokowi, Ketua PWI  Hendry CH Bangui, Ketua MPR Bambang Susatyo, Seskab Pramono Anung, Menkominfo Budi Arie (kiri-Kanan) saat hadiri puncak perayaan Hari Pers National 2024 di Ancol, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Atur Kerja Sama Lisensi hingga Bagi Hasil Platform Digital dengan Perusahaan Pers

Pemerintah bakal mengatur hubungan kerja sama platform digital dengan perusahaan pers setelah Presiden Jokowi meneken Perpres Publisher Rights.


Perpres Publisher Rights Disahkan, Meta Yakin Tak Wajib Bayar Konten Berita ke Perusahaan Media

56 hari lalu

Ilustrasi logo Meta. (REUTERS/DADO RUVIC)
Perpres Publisher Rights Disahkan, Meta Yakin Tak Wajib Bayar Konten Berita ke Perusahaan Media

Meta menanggapi Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.


Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights, Bisa Pengaruhi Kebebasan Pers?

57 hari lalu

PJ Gubernur DKI Heru Budi, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Presiden RI Jokowi, Ketua PWI  Hendry CH Bangui, Ketua MPR Bambang Susatyo, Seskab Pramono Anung, Menkominfo Budi Arie (kiri-Kanan) saat hadiri puncak perayaan Hari Pers National 2024 di Ancol, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights, Bisa Pengaruhi Kebebasan Pers?

Jokowi teken Perpres No. 32 tahun 2024 mengatur Platform Digital dalam mendukung industri jurnalisme berkualitas. Apakah mempengaruhi kebebasan pers?


AMSI Optimistis Perpres Publisher Rights Dorong Ekosistem Bisnis Media Jadi Lebih Baik

57 hari lalu

Wahyu Dhyatmika CEO Tempo Digital (kiri)  dan Maryadi Direktur Bisnis dan Digital Katadata (kanan) terpilih secara aklamasi menjadi Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) periode 2023-2027, pada kongres III yang berlangsung di Hotel El Royale, Bandung 24 Agustus 2023. Foto: Istimewa
AMSI Optimistis Perpres Publisher Rights Dorong Ekosistem Bisnis Media Jadi Lebih Baik

Perpres Publisher Rights dinilai membuka ruang bagi model bisnis baru di luar model bisnis yang mengandalkan impresi atau pencapaian traffic.


Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Apa Artinya bagi Perusahaan Pers Indonesia?

58 hari lalu

Presiden RI Jokowi berdialog dengan para tamu undangan usai puncak perayaan Hari Pers Nasional 2024 di Ancol, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Apa Artinya bagi Perusahaan Pers Indonesia?

AMSI optimistis Perpres Publisher Rights akan membuka jalan bagi negosiasi bisnis yang setara antara platform digital dan penerbit media digital.


Media Asing Soroti Perpres Publisher Rights yang Diteken Jokowi

58 hari lalu

Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi usai puncak perayaan Hari Pers Nasional 2024 di Ancol, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. Dalam pidatonya, Jokowi cerita dirinya yang sering dijadikan cover majalah dan dikomentari oleh cucunya Jan Ethes. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Media Asing Soroti Perpres Publisher Rights yang Diteken Jokowi

Jokowi mengatakan semangat awal dari Peraturan Presiden tentang Publisher Rights adalah ingin membentuk jurnalisme berkualitas.