TEMPO.CO, Surabaya - Pemerintah Jawa Timur akan menaikkan tarif batas atas dan tarif batas bawah seluruh angkutan bus, baik bus dalam kota antar-provinsi maupun bus antar-kota antar-provinsi, jika pemerintah pusat jadi menaikkan bahan bakar minyak (BBM) April mendatang. "Kenaikan tarif batas atas dan batas bawah adalah 35 persen dari tarif yang ada saat ini," kata Kepala Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan Jawa Timur, Wahid Wahyudi, di Surabaya, Kamis, 8 Maret 2012.
Menurut dia, kenaikan ini akan berlaku secara nasional. Tarif batas atas dan bawah yang saat ini sudah berlaku sejak 2009 lalu dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 1 tahun 2009 yang menyatakan untuk bus ekonomi tarif batas atas adalah Rp 139 per kilometer per penumpang dan batas bawah adalah Rp 86 per kilometer per penumpang. Sedangkan bus non-ekonomi tarif diserahkan pada mekanisme pasar atau diserahkan sepenuhnya kepada perusahaan oto bus.
Usulan kenaikan tarif batas bawah dan atas sebesar 35 persen dengan asumsi jika BBM naik di kisaran Rp 1500-2000. "Usulan kenaikan ini wajar. Bayangkan sudah berlaku selama tiga tahun, sparepart sudah naik, tapi tarif belum naik," kata Wahid.
Meski begitu, pihaknya, kata Wahid, tetap memantau kenaikan yang terjadi. Kalau kenaikannya hanya sekitar Rp 1.000 per penumpang itu masih wajar, karena Rp 1.000 kalau dikompilasi masih berada di bawah tarif batas atas yang berlaku. Namun kalau sudah melebihi Rp 5.000 per penumpang, dia akan menindak bus tersebut.
Berbeda dengan Wahid, Gubernur Jawa Timur Soekarwo mengaku tidak akan menoleransi kenaikan tarif sebelum adanya kenaikan BBM. "Saya akan panggil Dishub, kalau ada kenaikan sekecil apa pun harus ditindak," kata Soekarwo.
Mengantisipasi kenaikan BBM, Jawa Timur rencananya akan memberikan subsidi bagi angkutan umum dan angkutan sembako. "Subsidi mungkin bisa dengan memperingan tarif pajaknya, tapi ini masih kami diskusikan," ujar Soekarwo.
FATKHURROHMAN TAUFIQ