TEMPO.CO , Jakarta:Dhana Widyatmika, tersangka kasus korupsi pajak dan pencucian uang, pernah berinvestasi di sebuah perusahaan pengembang dan kontraktor PT Bangun Persada Semesta (BPS). "Salah satu proyek dari PT BPS ada komunikasi dan investasi dengan Dhana," kata Kuasa Hukum PT BPS, Rudjito usai menyerahkan sejumlah data kepada Penyidik Kejaksaan Agung , Kantor JAM Pidsus, Kamis 8 Maret 2012.
Rudjito menyatakan, interaksi dan kerja sama antara Dhana dan seorang Direksi PT BPS, Agus Purwanto terjadi bukan tiba-tiba. Dhana, menurut dia, menanamkan investasi ini di perusaahaan yang didirikan kliennya sejak tahun 2007 di salah satu proyek dari total lima proyek yang ditangani. "Nilai investasinya belum bisa saya sebutkan," kata Rudjito.
Agus berkomunikasi dengan Dhana tak terkait statusnya sebagai pegawai pajak. Keduanya berkomunikasi sebagai pebisnis. "Ia mengenal Dhana yang memiliki minimarket, sejumlah proyek dan showroom truk," katanya.
Terkait dengan investasi ini, Rudjito enggan menjelaskan lebih detil besar dan keuntungannya. Keuntungan investasi langsung masuk dalam rekening dalam beberapa kali transfer. "Saya tidak bisa sebutkan secara detil," dia menjelaskan.
Rudjito menyatakan, proyek tersebut adalah pembangunan perumahaan di daerah Jatiasih, Bekasi yaitu Downhills Residence. Barang buktinya berupa perjanjian Bank diserahkan kepada tim penyidik Kamis kemarin.
FRANSISCO ROSARIANS
Berita Terkait
Dirjen Pajak Minta 'Penggoda' Pegawainya Ditindak
Istri Dhana Diperiksa sebagai Saksi
Istri Dhana Diperiksa Kejaksaan Agung
Dhana Kaget Kejaksaan Periksa Riau Perta Utama