Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Alex Noerdin Dituding Terima Duit Wisma Atlet  

image-gnews
TEMPO/Panca Syurkani
TEMPO/Panca Syurkani
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Direktur Marketing PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manulang, menyebut Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin mendapat komisi 2,5 persen dari proyek Wisma Atlet Jakabaring, Palembang. Ia mengungkapkan hal itu dalam sidang dengan terdakwa bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, pertengahan Januari 2012 lalu. (Baca: Apa Peran Alex Noerdin di Proyek Wisma Atlet

Menurut Rosa, PT Duta Graha Indah, yang memenangi proyek senilai Rp 191 miliar, mencairkan jatah fee 2,5 persen untuk Gubernur Alex. Pencairan dilakukan oleh Mohamad El Idris, terpidana dua tahun kasus Wisma Atlet.

Uang jatah untuk Alex diserahkan El Idris selaku Manajer Marketing PT Duta Graha Indah ketika berada di Palembang. "Jika uang komisi tidak dicairkan, pembangunan Wisma Atlet akan dihambat," kata Rosa.

Dalam persidangan, El Idris menyatakan, untuk bisa mengelola proyek pemerintah termasuk Wisma Atlet, perusahaan rekanan harus mengikuti sistem. Sistem yang ia maksudkan adalah kewajiban pembagian komisi. Dengan memberikan fee, PT Duta Graha Indah mendapatkan proyek Wisma Atlet.

Pengakuan ini sama dengan kesaksian Direktur Utama PT Duta Graha Indah Dudung Purwadi. Besarnya komisi mencapai 20 persen dari total proyek Wisma Atlet.

Menurut Dudung, selain untuk Gubernur Alex, komisi diberikan kepada Komite Daerah Pembangunan Wisma Atlet 2,5 persen, Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam 2 persen, serta ada komisi 13 persen untuk Mindo Rosalina Manulang dan Nazaruddin.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kesepakatan soal fee tersebut dicetuskan pada Januari 2011, setelah PT Duta Graha Indah, perusahaan di bawah Grup Permai milik Nazaruddin, ditetapkan sebagai pemenang proyek Wisma Atlet.

Soal fee ini juga diungkap oleh Yulianis, bekas Wakil Direktur Keuangan Grup Permai. Dia mencatat sederet nama yang menerima fee, termasuk Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin. Alex menegaskan, tidak ada alasan dan fakta kuat bahwa dirinya menerima suap. (Baca juga: Anas Disebut Sering Rapat di Grup Permai )

TRI SUHARMAN | SUNUDYANTORO

Berita Terkait:
Siapa Saja Penerima Duit Nazar?
Golkar: Alex Noerdin Itu Fighter  
Alex Noerdin Dicecar
Alex Noerdin: Saya Akan Mundur Jika Gagal
Busyro Serahkan Pemeriksaan Angie pada Penyidik 
Alex Noerdin Diperiksa dalam Kasus Wisma Atlet  
Cara Nazar Angkut Duit Ke Kongres
Pelukan dengan Nazar, Polisi Ini Dicopot KPK  
Adik Nazar: Dana Buat Anas Rp 105 Miliar  

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Menengok Riwayat LRT Palembang yang Dikritik Ridwan Kamil

26 Oktober 2022

Rangkaian Light Rail Transit (LRT) melintas di kawasan Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan, Selasa 30 Maret 2021. PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre III Palembang memberlakukan pengurangan jadwal perjalanan LRT yang semula sebanyak 88 perjalanan menjadi 22 perjalanan mulai 1 April mendatang. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Menengok Riwayat LRT Palembang yang Dikritik Ridwan Kamil

LRT Palembang rampung dibangun dan mulai beroperasi ketika perhelatan Asian Games 2018 pada Agustus 2018.


Banding Diterima, Hukuman Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Dipotong 3 Tahun

9 September 2022

Alex Noerdin. antaranews.com
Banding Diterima, Hukuman Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Dipotong 3 Tahun

Permohonan banding terdakwa Alex Noerdin dikabulkan dengan menetapkan pengurangan hukuman dari vonis 12 tahun menjadi 9 tahun penjara


Alex Noerdin Divonis 12 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

17 Juni 2022

Layar menampilkan terdakwa kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya dan pembelian gas bumi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) yang juga mantan Gubernur Sumatera Selatan periode 2008-2018 Alex Noerdin saat menjalani sidang putusan secara hibrid di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Rabu, 15 Juni 2022. Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada Alex Noerdin selama 12 tahun penjara dengan denda Rp1 Miliar subsider 6 bulan kurungan penjara. ANTARA/Nova Wahyudi
Alex Noerdin Divonis 12 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Eks Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin dinyatakan bersalah dalam dua kasus yaitu korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD dan dana hibah masjid.


Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Dituntut 20 Tahun Penjara

26 Mei 2022

Suasana sidang tuntutan terdakwa kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya dan pembelian gas bumi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) yang juga Gubernur Sumatera Selatan periode 2008-2018 Alex Noerdin yang digelar secara hibrid di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Rabu, 25 Mei 2022. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Alex Noerdin dengan hukuman penjara selama 20 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara. ANTARA/Nova Wahyudi
Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Dituntut 20 Tahun Penjara

Alex Noerdin yang hadir secara daring pada persidangan tersebut mengatakan, dirinya melalui penasihat hukum akan mengajukan nota pembelaan


Alex Noerdin Jalani Sidang Perdana di Kasus PDPDE Sumsel

3 Februari 2022

Alex Noerdin usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian gas oleh PDPDE Sumatera Selatan. Tempo/Andita Rahma
Alex Noerdin Jalani Sidang Perdana di Kasus PDPDE Sumsel

Alex Noerdin menjalani sidang secara daring dari rumah tahanan Klas 1A Pakjo Palembang.


KPK Periksa Alex Noerdin sebagai Saksi Kasus Suap Kabupaten Musi Banyuasin

13 Januari 2022

Alex Noerdin. Instagram
KPK Periksa Alex Noerdin sebagai Saksi Kasus Suap Kabupaten Musi Banyuasin

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus suap di Kabupaten Musi Banyuasin. Salah satunya Dodi Reza Alex, anak Alex Noerdin.


Berkas Perkara Lengkap, Alex Noerdin Segera Jalani Sidang Kasus Korupsi

18 Desember 2021

Alex Noerdin. antaranews.com
Berkas Perkara Lengkap, Alex Noerdin Segera Jalani Sidang Kasus Korupsi

Tak hanya Alex Noerdin, berkas perkara lima tersangka lainnya juga sudah lengkap dan akan segera menjalani persidangan kasus Masjid Sriwijaya.


Jaksa Agung Minta Optimalkan Penyelamatan Aset di Kasus Korupsi

10 Desember 2021

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna mengumumkan nilai kerugian kasus dugaan korupsi PT Asabri di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Senin, 31 Mei 2021. (Tempo/Andita Rahma)
Jaksa Agung Minta Optimalkan Penyelamatan Aset di Kasus Korupsi

Presiden Jokowi meminta Jaksa Agung agar memaksimalkan menerapkan dakwaan TPPU dalam kasus korupsi.


KPK Cecar Istri Alex Noerdin Soal Barang Bukti dalam OTT Dodi Reza Alex

8 Desember 2021

Bupati Musi Banyuasin (nonaktif) Dodi Reza Alex Noerdin seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 Desember 2021. Dodi diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan tahun anggaran 2021. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Cecar Istri Alex Noerdin Soal Barang Bukti dalam OTT Dodi Reza Alex

KPK) mengonfirmasi saksi Eliza Alex Noerdin perihal barang bukti yang ditemukan saat tim KPK OTT Dodi Reza Alex


KPK Periksa Istri Alex Noerdin di Kasus Musi Banyuasin

7 Desember 2021

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata bersama Juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan), memberikan keterangan kepada awak, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 4 September 2020. KPK mempertimbangkan opsi mengambil alih perkara terkait dua kasus Djoko Tjandra. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa Istri Alex Noerdin di Kasus Musi Banyuasin

Dalam kasus korupsi di Kabupaten Musi Banyuasin, KPK telah menetapkan empat tersangka.