TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian RI menetapkan tiga tersangka terkait kasus pencurian pulsa yang melibatkan perusahaan operator dan perusahaan content provider. "Direktur Utama PT CN berinisial NHB, Direktur Utama PT M berinisial WMH, dan KP selaku pejabat teras di PT Telkomsel," kata juru bicara Polri, Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution, ketika ditemui di depan kantor Bareskrim Mabes Polri, Jumat, 9 Maret 2012.
PT CN dan PT M adalah dua perusahaan content provider yang menjalin kerja sama dengan PT Telkomsel. Kedua perusahaan, menurut Saud, memasarkan produknya yang menyedot pulsa dengan menggunakan sarana PT Telkomsel.
"Para tersangka adalah pihak yang menandatangani MoU penjualan konten premium tersebut," kata Saud.
NHB dan WMH, menurut Saud, sudah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Mabes Polri, sedangkan KP belum dapat memenuhi panggilan karena sakit.
Rencananya, KP akan kembali dipanggil Senin, 12 Maret 2012. Bila yang bersangkutan masih sakit, kepolisian akan mengirimkan dokter untuk melakukan pemeriksaan. Tim dokter juga akan merujuk tersangka menjalani pengobatan di RS Polri Kramat Jati.
"Untuk mempercepat penyelesaian kasus ini sehingga bisa segera membuat berkas yang nantinya akan disampaikan ke JPU," katanya.
Dalam penuntasan kasus ini, Bareskrim sudah memeriksa 88 saksi, yaitu empat dari pelapor, tiga saksi yang menguatkan pelapor, 33 orang dari PT Telkomsel, 37 orang saksi dari perusahaan content provider, dan 10 orang saksi ahli. "Diharapkan bisa menuntaskan ini semua," kata Saud.
Kepolisian juga masih mengembangkan kasus pencurian pulsa ini. Menurut Saud, kepolisian tidak menutup kemungkinan untuk menjerat juga perusahaan content provider dan perusahaan operator lain. "Sekarang kita fokus dulu pada tiga tersangka ini," katanya.
Kepada para tersangka, Saud menyatakan kepolisian akan menjerat mereka dengan Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf f juncto Pasal 9 ayat 1 huruf c juncto Pasal 10 huruf a juncto Pasal 13 ayat 1 juncto Pasal 14 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, dia juga dijerat Pasal 45 ayat 2 dan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE serta Pasal 362 dan Pasal 378 KUHP.
Sebelumnya, Bareskrim telah memeriksa empat petinggi Telkomsel, empat pelapor, dan penyedia konten. Telkomsel diperiksa, kata polisi, karena empat pelapor kasus ini adalah pengguna jasa operator Telkomsel.
Salah satu pelapor adalah Mochamad Feri Kuntoro, korban pencurian pulsa dan penipuan pesan pendek (SMS) premium dengan nomor *933*33#. Melalui SMS premium ini, Feri melakukan registrasi untuk mendapatkan hadiah sebuah telepon seluler BlackBerry.
Registrasi ini menjerat Feri dan terikat tautan nomor 9133. Melalui nomor ini, Feri menerima pesan pendek berupa informasi seputar artis dan mendapatkan nada dering. Terikat dengan dua nomor ini, pulsa Feri terus terpotong tanpa persetujuan hingga mencapai Rp 450 ribu.
Feri juga mengalami kesulitan ketika hendak melakukan proses unreg. Kesulitan juga dialami Feri ketika mencoba mengadu ke operator. Akhirnya, Feri melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian Daerah Metro Jaya pada 5 Oktober 2011.
Pelapor lain adalah Hendry Kurniawan yang sempat menerima ancaman pada awal November lalu. Ketika itu ia sedang menunggu angkutan umum di Terminal Pondok Labu. Dua orang tak dikenal dengan wajah tertutup helm menanyakan alasannya mengadu ke Polda Metro Jaya.
Pada tanggal 2 November 2011, Hendry lagi-lagi diancam orang tak dikenal. Hendry sendiri melaporkan kasus dugaan penyedotan pulsa pada pertengahan Oktober 2011.
FRANSISCO ROSARIANS