TEMPO.CO, Jakarta - Sepanjang tahun ini, Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara telah mengandangkan 50 angkutan umum dan angkutan barang tak laik jalan di wilayahnya. "Itu hasil operasi kami, terhitung 1 Januari hingga 9 Maret 2012," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara Syamsul Nirwan, Sabtu, 10 Maret 2012.
Mobil-mobil yang dikandangkan itu terdiri dari 16 bajaj, 2 mikrolet, 9 Koperasi Wahana Kalpika (KWK), 1 angkutan pengganti bemo (APB), 4 metromini, 8 trailer, 1 mobil boks, 6 truk, 2 bus kota, dan 1 mobil pikap. Saat ini semuanya diamankan di gudang milik Suku Dinas Perhubungan di Tanah Merdeka, Cilincing.
Pada umumnya, mobil-mobil yang dikandangkan itu tidak melengkapi surat tanda uji kelayakan (STUK) atau KIR, kartu pengawasan, kartu izin usaha, dan STNK. Selain itu, sopir-sopir yang menjalankannya juga tidak mengantongi surat izin mengemudi (SIM), kartu identitas sopir, dan tidak mengenakan seragam.
Menurut Syamsul, pemilik angkutan-angkutan itu masih diberi kesempatan selama satu bulan untuk melengkapi persyaratan agar kendaraannya laik jalan. "Bila tak mampu, baru kendaraan mereka akan dimusnahkan," ujarnya.
Operasi penertiban kendaraan, menurut Syamsul, dilakukan secara terus-menerus. "Biasanya, setiap operasi, kami turunkan dua tim. Satu berjaga di terminal, satu tim lainnya berpatroli," tuturnya.
PINGIT ARIA