TEMPO.CO , Jakarta:- Pengacara terdakwa M. Nazaruddin, Rufinus Hutauruk, menyatakan dokumen-dokumen yang akan dibeberkan dalam sidang hari ini antara lain soal peran Anas Urbaningrum di PT Anugrah Nusantara. Dari perusahaan inilah, kata dia, dugaan keterlibatan Ketua Umum Partai Demokrat dalam fee proyek Wisma Atlet bakal terkuak.
PT Anugrah, yang menjadi bagian dari perusahaan Nazar di Grup Permai, erat kaitannya dengan Anas. “Perusahaan ini mendapat komisi dari PT Duta Graha Indah dalam proyek Wisma Atlet,” ujar Rufinus kemarin. PT Duta Graha Indah adalah pemenang proyek Wisma Atlet senilai Rp 191 miliar.
Hari ini, Nazar kembali dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Sejumlah saksi ahli dihadirkan dari pihak Nazar. Saksi tersebut akan menyampaikan pandangan tentang dokumen yang diajukan pengacara Rufinus dalam kasus Wisma Atlet.
Tiga orang sudah dipidana bersalah dalam kasus ini. Mereka adalah Mindo Rosalina Manulang, Direktur Marketing PT Anak Negeri, perusahaan milik Nazar; dan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga non-aktif Wafid Muharam. Satu lagi, Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah, Mohammad El Idris.
Menurut Rufinus, kliennya juga memiliki kesaksian sejumlah kader Partai Demokrat yang menerima duit saat kongres partai itu digelar di Bandung pada 2010. Saksi-saksi itu berasal dari Kalimantan Selatan, Gorontalo, serta Jawa Tengah, yang semuanya mengaku ada dana untuk menyokong Anas sebagai ketua umum partai.
Saksi tersebut salah satunya bekas Manajer Sumber Daya Manusia Grup Permai, Rico Baskoro. Ia menegaskan, Anas pernah satu kantor dengan terdakwa Nazaruddin. "Di kalangan karyawan, Anas disebut Big Boss," kata dia. Dalam sidang pada 16 Januari lalu, Mindo Rosalina Manulang menyebut Anas sebagai salah satu pimpinan di PT Anugrah Nusantara. "Pak Anas dua hingga tiga kali menghadiri rapat pada 2008," kata dia.
Partai Demokrat tidak gentar menghadapi serangan kubu Nazar. "Biarkan saja, tugas pengacara menghadirkan saksi untuk meringankan kliennya dan menjerat pihak lain," ujar Ketua Departemen Pemuda dan Olahraga Partai Demokrat, Gede Pasek Suardika, kemarin.
Menurut dia, kasus Wisma Atlet terjadi karena perbuatan seseorang yang berusaha menyeret Partai Demokrat sehingga ikut terjerumus. Demokrat, kata dia, tidak akan mengambil tindakan apa pun. Partainya akan terus memperbaiki roda organisasi menyongsong Pemilu 2014.
Jumat lalu, Anas membantah tudingan bahwa dirinya terlibat korupsi dalam proyek Wisma Atlet dan Stadion Hambalang. “Kalau ada satu rupiah saja Anas korupsi Wisma Atlet dan Hambalang, gantung Anas di Monas.”
TRI SUHARMAN | SUNUDYANTORO
Berita Terkait
Dua Saksi Sebut Anas Bos Grup Permai
Adik Nazar: Dana Buat Anas Rp 105 Miliar
Anas Diduga Mainkan Pisau Bermata Dua
Anas Siap Digantung di Monas
Curhat Gantung di Monas, Anas Dianggap Panik