Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anak Buah Muhaimin Dituntut 5 Tahun Penjara  

image-gnews
Dadong Irbarelawan usai mendengarkan keterangan saksi pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, (13/2). ANTARA/Puspa Perwitasari
Dadong Irbarelawan usai mendengarkan keterangan saksi pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, (13/2). ANTARA/Puspa Perwitasari
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus suap Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) Dadong Irbarelawan dituntut hukuman penjara lima tahun dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan. Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 12 Maret 2012, jaksa penuntut umum menyatakan Dadong sebagai pejabat negara terbukti menerima hadiah dari proyek DPPID.

"Kami menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum, M. Rum.

Hal yang memberatkan tuntutan, terdakwa melakukan perbuatan pidana saat negara sedang giat memberantas korupsi. Adapun hal yang meringankan, terdakwa sopan selama di persidangan dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Dadong adalah Kepala Bagian Program, Evaluasi, dan Pelaporan Direktorat Jenderal Pembinaan, Pengembangan, dan Penyiapan Permukiman Transmigrasi. Ia tertangkap tangan oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi pada 25 Agustus 2011 di kantor Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kalibata, Jakarta Selatan, bersama atasannya, I Nyoman Suisnaya. Petugas KPK menemukan kardus durian berisi duit Rp 1,5 miliar. Uang itu merupakan komisi dari Kuasa Direksi PT Alam Jaya Papua, Dharnawati, karena mendapat proyek infrastruktur di empat kabupaten di Papua, yaitu Keerom, Manokwari, Mimika, dan Teluk Wondama, senilai Rp 73 miliar.

Dalam materi tuntutannya jaksa menjelaskan pada 18 Agustus 2011 Nyoman meminta Dharnawati segera merealisasikan komisi sebesar Rp 7,3 miliar, atau sepuluh persen dari total nilai proyek. Komisi itu rencananya akan diserahkan kepada Fauzi, orang dekat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar. "Caranya terserah, yang penting uangnya ada," ujar Nyoman.

Hari itu Nana menemui Dadong di kantor Kementerian di Kalibata, Jakarta Selatan, untuk membicarakan teknis penyerahan komisi. Dalam pertemuan, Dharna menyerahkan buku tabungan dan kartu ATM sebagai bukti ia sudah melakukan "pindah buku" dengan posisi saldo akhir Rp 2,001 miliar. "Yang mana uang tersebut akan diberikan kepada Menakertrans Abdul Muhaimin Iskandar," ujar jaksa Ronal.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada 24 Agustus 2011, Dadong dan Nyoman menemui Direktur Jenderal Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Jamaluddin Malik untuk melaporkan akan ada pencairan komisi sebesar Rp 1,5 miliar oleh Dharnawati. Jamaluddin kemudian menyarankan Nyoman dan Dadong agar uang itu diserahkan ke Fauzi. Besoknya Dharnawati mengabari Dadong bahwa duit tunai sudah siap. Dadong menghubungi Fauzi dan mengatakan duit untuk Muhaimin sudah bisa diambil.

Namun karena Fauzi tak kunjung tiba Dadong akhirnya menyimpan uang itu di brankas Bendahara Sekretaris Dirjen P2KT, Syafruddin. Belum sampai duit itu diterima Muhaimin, petugas KPK sudah melakukan tangkap tangan terhadap Nyoman dan Dadong. Atas tuntutan jaksa, Dadong menyatakan akan menyampaikan pleidoi atau pembelaan dalam sidang berikutnya. Ketua Majelis Hakim Herdi Agusten menunda sidang hingga Senin pekan depan, 19 Maret 2012. "Beliau hanya melaksanakan perintah Pak Nyoman. Beliau ada dalam posisi pasif," kata pengacara Nyoman, Unggul Cahyaka, usai sidang.

ISMA SAVITRI

Berita Terkait
Pendemo Minta KPK Tahan Muhaimin
Mangkir Lagi, Jaksa Jemput Paksa Ali Mudhori
“Saya Mau Kasih Malu Muhaimin”
Dadong Menyesal Telah Korupsi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jadi Oposisi atau Koalisi dengan Prabowo, PKS: Ditentukan Majelis Syuro

7 jam lalu

Presiden PKS Ahmad Syaikhu saat mencoblos Pemilu 2024 di TPS 165, Pondok Gede, Kota Bekasi, Rabu, 14 Februari 2024. Tempo/Adi Warsono
Jadi Oposisi atau Koalisi dengan Prabowo, PKS: Ditentukan Majelis Syuro

Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengatakan soal sikap partainya apakah akan menjadi oposisi atau koalisi dengan Prabowo ditentukan Dewan Syuro.


Muhaimin Iskandar Sambut Kedatangan Prabowo di Kantor DPP PKB

1 hari lalu

Mantan calon wakil presiden sekaligus Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menyambut kedatangan presiden terpilih Prabowo Subianto di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat pada Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Muhaimin Iskandar Sambut Kedatangan Prabowo di Kantor DPP PKB

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar menyambut kedatangan Presiden terpilih Prabowo Subianto di kantor DPP PKB siang ini.


DPP PKB Gelar Karpet Merah untuk Sambut Kedatangan Prabowo Siang Ini

1 hari lalu

Suasana Kantor DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta Pusat menjelang rencana kedatangan presiden terpilih Prabowo Subianto pada Rabu, 24 April 2024. Sebuah karpet merah tergelar di pelataran kantor partai tersebut menjelang kedatangan Ketua Umum Gerindra itu. TEMPO/Sultan Abdurrahman
DPP PKB Gelar Karpet Merah untuk Sambut Kedatangan Prabowo Siang Ini

Kantor DPP PKB berbenah untuk menyambut kedatangan Presiden terpilih Prabowo Subianto pada siang hari ini. Karpet merah pun digelar.


Pertemuan PKB dan NasDem tanpa PKS, Cak Imin: Koalisi Perubahan Lagi Cari Waktu

1 hari lalu

Mantan Cawapres nomor urut 01 Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menggelar konferensi pers bersama Ketum NasDem Surya Paloh usai pertemuan keduanya terkait putusan MK. Pertemuan tersebut dilakukan di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Pertemuan PKB dan NasDem tanpa PKS, Cak Imin: Koalisi Perubahan Lagi Cari Waktu

Elite PKB dan elite Partai NasDem menggelar pertemuan di NasDem Tower tanpa ada perwakilan PKS


NasDem-PKB Oposisi atau Gabung Prabowo, Surya Paloh: Pemerintah Perlu Dukungan

1 hari lalu

Mantan Cawapres nomor urut 01 Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menggelar konferensi pers bersama Ketum NasDem Surya Paloh usai pertemuan keduanya terkait putusan MK. Pertemuan tersebut dilakukan di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
NasDem-PKB Oposisi atau Gabung Prabowo, Surya Paloh: Pemerintah Perlu Dukungan

Surya Paloh mengatakan Partai NasDem dan PKB mengapresiasi kemenangan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024


Cak Imin Sungkan Tanya Surya Paloh soal Posisi NasDem Usai Pemilu, Oposisi atau Gabung ke Pemerintah

1 hari lalu

Mantan Cawapres nomor urut 01 Muhaimin Iskandar (Cak Imin) saat ditemui di area NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat usai pertemuannya dengan Ketum NasDem Surya Paloh pada Selasa, 23 April 2024 terkait hasil putusan sengketa Pilpres 2024 di MK. TEMPO/Adinda Jasmine
Cak Imin Sungkan Tanya Surya Paloh soal Posisi NasDem Usai Pemilu, Oposisi atau Gabung ke Pemerintah

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar menemui Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh hari ini. Apa saja yang dibahas?


Akui Kemenangan Prabowo-Gibran, Anies Baswedan: Selamat Menjalankan Amanat Konstitusi

2 hari lalu

Paslon nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (tengah) memberikan keterangan pers di Posko Pemenangan Timnas AMIN, Menteng Jakarta Pusat pada Senin, 22 April 2024 sebelum berangkat ke MK untuk mendengarkan putusan sengketa Pilpres. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Akui Kemenangan Prabowo-Gibran, Anies Baswedan: Selamat Menjalankan Amanat Konstitusi

Anies Baswedan mengucapkan selamat kepada Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden-wapres terpilih setelah putusan MK.


Respons Anies Baswedan Usai Sidang Putusan Sengketa Hasil Pilpres di MK

3 hari lalu

Respons Anies Baswedan Usai Sidang Putusan Sengketa Hasil Pilpres di MK

Anies Baswedan meminta waktu untuk menanggapi putusan MK yang menolak permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukannya.


Alasan Saldi Isra Beri Dissenting Opinion pada Putusan MK Soal Gugatan Anies-Muhaimin

3 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Alasan Saldi Isra Beri Dissenting Opinion pada Putusan MK Soal Gugatan Anies-Muhaimin

Ada dua persoalan yang menjadi perhatian Saldi Isra dalam menyampaikan dissenting opinion di putusan MK tentang sengketa Pilpres 2024.


Hadiri Sidang Putusan di MK, Cak Imin Bilang Ingin Rakyat Jelata Punya Hak yang Sama

3 hari lalu

Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar bersama Tim Hukum Timnas AMIN tiba di Gedung MK pada Pukul 08.18. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Hadiri Sidang Putusan di MK, Cak Imin Bilang Ingin Rakyat Jelata Punya Hak yang Sama

Cak Imin mohon doa kepada masyarakat untuk putusan yang akan dibacakan hakim.