TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung hari ini memeriksa mantan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara periode 2007-2009 Sofyan Djalil terkait dengan kasus dugaan korupsi di PT Merpati Nusantara Airlines. Ia diperiksa sebagai saksi meringankan bagi salah seorang tersangka, Hotasi Nababan.
"Sofyan Djalil di Gedung Bundar hari ini diperiksa sebagai saksi yang meringankan dari tersangka Hotasi Nababan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman, Senin, 12 Maret 2012.
Menurut Adi, Sofyan Djalil diperiksa atas permintaan Hotasi. "Karena itu permintaan dari tersangka sebagai saksi meringankan tentunya kami melakukan pemeriksaan," katanya. Adi tidak memerinci hasil pemeriksaan terhadap Sofyan atau peranan Sofyan dalam perjanjian tersebut demi perkembangan penyidikan.
Perjanjian antara PT Merpati dan perusahaan penyewaan pesawat Thirdstone Aircaft Leassing Group Inc (TALG) ditandatangani pada 19 Desember 2006. Dalam perjanjian itu Merpati berencana menyewa dua pesawat dari Thirdstone, yaitu Boeing 737 seri 400 dan 500. Pada 2006, Meneg BUMN adalah Sugiharto.
Berdasarkan perjanjian itu Merpati membayar Thirdstone US$ 1 juta atau sekitar Rp 9 miliar sebagai jaminan. Pesawat yang disewa tersebut tak kunjung dikirimkan kepada Merpati sampai tenggat yang disepakati, Januari 2007. Sementara uang jaminan yang telah dibayarkan tidak bisa ditarik kembali.
Selain Hotasi, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan Toni Sudjiarto sebagai tersangka dalam kasus ini. Toni yang merupakan General Manager Merpati saat penyewaan terjadi ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Desember 2011. Ia menjadi tersangka karena berperan aktif dalam penyewaan pesawat Merpati pada Thirdstone Aircraft Leasing Group Inc (TALG).
ANANDA W. TERESIA