TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi meyakini duit suap Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) sebesar Rp 1,5 miliar bakal diserahkan kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar. Hal itu dituangkan jaksa dalam surat tuntutan untuk terdakwa kasus suap DPPID, Dadong Irbarelawan.
"Fauzi mengatakan dirinya mencatut nama menteri. Tapi kami berkesimpulan uang itu benar-benar ditujukan untuk Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar," kata jaksa M. Rum saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 12 Maret 2012.
Menurut jaksa, upeti untuk Muhaimin rencananya diserahkan Dadong melalui Fauzi, yang dikenal sebagai orang dekat sang menteri. "Uang selanjutnya akan diserahkan kepada Muhaimin melalui Fauzi sebagai perantara. Tapi pada 24 Agustus 2011, Fauzi menggunakan tangan orang lain, untuk mengambil uang tersebut," ujar Rum.
Jaksa Riyono menjelaskan, komisi diberikan kuasa Direksi PT Alam Jaya Papua, Dharnawati, setelah perusahaannya mendapat proyek DPPID di empat kabupaten di Papua senilai Rp 73 miliar. Sesuai kesepakatan dengan tangan kanan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat, Sindu Malik, PT Alam diminta menyerahkan komisi sepuluh persen dari total nilai proyek.
Pada 13 Agustus 2011, Sekretaris Jenderal Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi I Nyoman Suisnaya menelepon Dharnawati dan memintanya segera mencairkan sebagian commitment fee yang akan diserahkan kepada Fauzi. Lima hari kemudian, Dharnawati menemui Dadong untuk mengurus teknis penyerahan duit itu.
Setelah mengisi rekeningnya dengan duit Rp 1,5 miliar, Dharnawati kembali menemui Dadong. Ia menyerahkan buku tabungan dan kartu ATM dengan posisi saldo Rp 2,001 miliar. "Uang itu merupakan commitment fee untuk diberikan kepada Muhaimin," ujar Riyono, juga jaksa.
Pada 24 Agustus 2011, Dadong dan Nyoman menemui Dirjen P2KT Jamaluddin Malik untuk melaporkan pencairan dana Rp 1,5 miliar. Atas laporan tersebut, Jamaluddin mengarahkan Dadong dan Nyoman untuk menyerahkan uang Rp 1,5 miliar kepada Fauzi. Adapun Fauzi, dihubungi Jamaluddin via telepon untuk berkoordinasi dengan Dadong dan Nyoman.
”Selanjutnya saksi Nyoman memberi tahu Fauzi bahwa uang Rp 1,5 miliar sudah bisa diambil untuk Menakertrans Abdul Muhaimin Iskandar. Tapi karena belum diambil Fauzi, maka uang tersebut disimpan di dalam brankas Bendahara Sesditjen Syafruddin," ujar jaksa.
Ditemui seusai sidang, Dadong membantah duit itu disiapkan untuk Muhaimin. "Nggak sama sekali," ujarnya. Adapun pengacara Dadong, Unggul Cahyaka, heran dengan kesimpulan jaksa tersebut. Padahal, dalam sidang, Fauzi sudah menyatakan mencatut nama Menteri Muhaimin.
Saat bersaksi untuk Dadong dan Nyoman, Fauzi mengaku mencatut nama Muhaimin. Alasannya, ia kesal lantaran terus direcoki Dadong dan Nyoman soal commitment fee. Adapun saat bersaksi untuk kedua bawahannya, Muhaimin mengklaim tidak tahu dan tidak kecipratan komisi proyek DPPID. "Sama sekali tidak tahu," kata Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa itu.
ISMA SAVITRI